Paser (ANTARA) - Sebanyak 483 orang warga binaan pemasyarakatan (narapidana) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, yang dikenal dengan nama Rutan Georgia (Grogot Ceria) itu mendapatkan remisi khusus pemotongan masa pidana dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.
"Seluruh warga binaan diminta ambil hikmah Ramadhan dan berikan dampak positif kepada masyarakat, kata Kepala Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Bayu Muhammad setelah memberikan remisi secara simbolis usai shalat Idul Fitri di lingkungan Rutan itu, Rabu.
"Kami doakan agar warga binaan dapat segera bebas kembali bertemu keluarga," ujarnya.
Baca juga: 16.692 narapidana di Jatim peroleh remisi khusus Idul Fitri Dari 483 orang warga binaan yang mendapatkan remisi itu, 268 orang merupakan warga Kabupaten Paser dan 215 orang warga Kabupaten Penajam Paser Utara, serta warga binaan kasus narkoba masih mendominasi pada remisi khusus Idul Fitri itu.
Sebanyak 475 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian, terinci 166 orang mendapatkan pemotongan masa tahanan 15 hari, 295 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan, serta 14 orang mendapatkan pemotongan masa tahanan satu bulan 15 hari.
Baca juga: 11.374 narapidana di Sumsel terima remisi khusus Idul Fitri Kemudian RK II atau bisa langsung bebas, kata dia, yakni empat orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari dan empat orang mendapatkan pemotongan masa tahanan satu bulan.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor : PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah tertanggal 10 April 2024.
Baca juga: Lebaran, 7.624 warga binaan Jakarta dapat remisi khusus Syarat pemberian remisi itu antara lain berkelakuan baik, telah menjalani pidana selama enam bulan, serta sudah berstatus narapidana dan mengikuti program kegiatan yang sudah ditentukan.
Total warga binaan di Rutan Georgia sebanyak 673 orang, dan sebanyak 483 orang yang mendapatkan remisi sesuai SK yang diterima dari Menteri Hukum dan HAM, demikian Bayu Muhammad.