Jakarta (ANTARA News) - Seorang pria berinisial AS yang diduga sebagai salah seorang pelaku kerusuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Sabtu.

"AS langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain AS yang menyerahkan diri pada Sabtu dinihari, Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian telah menetapkan dua pelaku perusakan fasilitas ruang sidang MK, yakni Kisman Sangaji (KS) dan Maula Tuheteru (MT).

Ia mengungkapkan, AS terlihat terlibat perusakan di ruang sidang berdasarkan rekaman jaringan kamera pemantau (close circuit television/CCTV) pada Kamis (14/11). Hal ini terjadi saat sidang MK menyangkut sengketa pemilihan Gubernur Maluku.

Saat ini, polisi masih memburu lima tersangka lainnya yang masih berkeliaran.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang, demikian Rikwanto. (*)