Makassar (ANTARA News) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Muhammad Basyir mengatakan, Pemrov Sulsel siap menghadapi gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulsel terkait penetapan Upah Minimum Provinsi 2014 yang telah ditetapkan sebesar Rp1,8 juta.

"Apabila Apindo mau mengajukan gugatan, itu adalah hak Apindo. Yang jelas, Pemprov akan menghadapinya dengan membentuk tim khusus," kata Muhammad Basyir di Makassar, Sabtu.

Dia mengatakan, mengenai rencana Apindo Sulsel yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah melakukan kajian ulang UMP, tidak akan akan membuat Pemprov menarik kembali keputusn UMP itu.

Alasannya, Pemprov yang dinakhodai Gubernur Syahrul Yasin Limpo telah menegaskan bahwa besaran UMP 2014 sebesar Rp1,8 juta sudah sesuai hasil kajian ekonomi dan pertimbangan kebutuhan hidup masyarakat.

"Jadi, Pemprov tidak akan merevisi UMP itu, karena dinilai sudah memenuhi 60 komponen inti dalam setiap survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," katanya.

Sebelumnya, Ketua Apindo Sulsel La Tunreng mengatakan, pihaknya tengah mengkaji ulang UMP yang telah ditetapkan Pemprov, karena kenaikannya diatas 25 persen atau dianggap diatas kewajaran. Padahal kenaikan UMP dari 2013 ke 2014 diprediksi hanya sekitar 10 persen sesuai dengan survei KHL.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, apabila ditemukan penyimpangan dalam penetapan kebijakan UMP itu, pihaknya siap mengajukan gugatan terhadap Pemprov Sulsel.

Dia mengatakan, UMP sebesar Rp 1,8 juta pada 2014 terlalu tinggi dibandingkan survey KHL terakhir yang rata-rata hanya Rp1,5 juta. Selain itu, juga harus mempertimbangan kemampuan pengusaha dan biaya produksi suatu perusahaan yang cenderung mengalami peningkatan, akibat kenaikan harga sejumlah komponen. (*)