Pengamat: pulihkan MK sebelum tangani sengketa pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Hamdan Zoelva (keempat kiri) didampingi Wakil Ketua MK terpilih Arif Hidayat (keempat kanan) beserta Anggota Hakim MK Harjono (dari kiri-kanan), Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Anwar Usman, serta Ahmad Fadil Sumadi bergandengan tangan usai pemilihan Ketua MK baru, di Jakarta, Jumat (1/11). Hamdan Zoelva terpilih untuk menggantikan Ketua MK sebelumnya Akil Mochtar yang diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan MK atas pelanggaran kode etik MK, terkait dugaan suap dalam menangani sengketa pilkada. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma) ()
"Karena distrust (ketidakpercayaan) dari publik itu sudah meninggi dan meningkat tajam maka dalam waktu dekat ini kita harus segera pulihkan MK agar lembaga ini dapat melaksanakan tugasnya menangani sengketa pemilu," kata Siti di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang akan datang, MK harus segera "memulihkan" diri di tengah ketidakpercayaan publik terhadap lembaga itu dalam menangani kasus sengketa pemilu.
Oleh karena itu, kata dia, perlu diperlukan suatu tim seleksi yang kredibel untuk membentuk komposisi hakim konstitusi yang baru yang dapat dipercaya sepenuhnya untuk menangani kasus sengketa pemilu.
"Saya melihat publik tidak bisa lagi dipaksakan percaya terhadap hal yang tidak bisa dipercaya. Maka situasi ini harus direspon secara cerdas dengan cara membentuk tim seleksi hakim konstitusi yang terdiri dari pakar-pakar hukum yang betul-betul kredibel," ujarnya.
Kemudian, tim seleksi tersebut secara proporsional akan memilih orang-orang yang memang dianggap layak untuk masuk dalam tim hakim konstitusi, dengan mempertimbangkan profesionalisme dan kompetensi para calon untuk menjadi hakim konstitusi.
"Dan ketika si calon hakim konstitusi itu dinyatakan lulus oleh tim seleksi, harus dipastikan tidak ada kontroversi tentang kelulusan orang itu sebagai hakim konstitusi," katanya.
Terkait waktu yang singkat untuk membentuk komposisi hakim konstitusi yang baru, Siti mengatakan hal itu memang harus dilakukan agar tidak terjadi implikasi yang lebih rumit dalam penanganan kasus sengketa pemilu pada 2014.
"Hal itu harus bisa dilakukan daripada kita panjangkan komposisi hakim konstitusi yang ada sampai dengan April. Nanti, keputusan yang dibuat cenderung blunder karena publik sudah terlanjur tidak percaya. Ini akan lebih heboh implikasinya," ungkapnya.
"Oleh karena itu, lebih baik kita kejar seleksi hakim konstitusi baru ini hingga akhir Desember sehingga kita sudah punya komposisi (hakim konstitusi) baru. Kita harus paksakan hal ini karena ada keadaan distrust publik yang begitu tinggi," kata Siti menambahkan. (Y012/E001)
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013