Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan tim khusus untuk melakukan pemutakhiran data daftar pemilih yang masih bermasalah dengan data kependudukan, kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat.

"Tim sebanyak 50 orang. Kami turunkan ke daerah, sudah tiga hari sampai hari ini, untuk membantu KPU di daerah. Apa pun hasilnya nanti, kami akan kirim ke KPU," kata Gamawan ketika ditemui di Gedung Kemendagri.

Dari 186,6 juta pemilih yang tercantum di daftar pemilih tetap (DPT), ditemukan 10,4 juta di antaranya masih belum ditemukan dalam data kependudukan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemendagri bekerja sama untuk menelusuri keberadaan daftar pemilih yang belum ditemukan nomor induk kependudukan (NIK) tersebut.

Mendagri mengatakan, hingga Jumat, pihaknya menemukan sekira 3,1 juta pemilih telah memiliki NIK dan berhak masuk dalam DPT.

"Tadi saya mendapat laporan dari Dirjen Adminduk bahwa dari 10,4 juta pemilih bermasalah itu sudah ditemukan nomor induk kependudukan (NIK). Itu hasil dari penelusuran lapangan dan dicocokkan dengan administrasi kependudukan," tambah dia.

Sebelumnya KPU menyatakan telah melakukan koreksi terhadap sekira 3,2 juta pemilih yang bermasalah. Perolehan angka pembersihan pemilih tersebut ditemukan dari sejumlah daerah antara lain Sumatera Utara, Sumatera Barat, Gorontalo, Jawa Barat dan Papua, dengan total 3.213.558 pemilih.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan temuan data pemilih yang bermasalah tersebut antara lain disebabkan oleh pemilih yang tidak mengetahui NIK mereka ketika dilakukan pemutakhiran oleh petugas panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih).

"Jadi itu bukan karena belum punya (NIK), tapi mereka tidak tahu NIK mereka sehingga tidak diberitahukan kepada petugas (Pantarlih) kami ketika pemutakhiran," kata Hadar.

Namun, lanjut dia, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada pula pemilih yang memang tidak memiliki NIK.

Terhadap data pemilih bermasalah tersebut, KPU dan Kemendagri memiliki waktu hingga 4 Desember untuk menyelesaikan persoalan terkait DPT Pemilu 2014.