Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Teuku Bagus Mohammad Noor (TBM), untuk 20 hari pertama di rumah tahanan KPK di Salemba, Jakarta Pusat, Jumat.

"KPK hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka TBM terkait penyidikan kasus," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta.

Teuku Bagus adalah mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero) ditahan usai diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik KPK sejak menjadi tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013.

Ia keluar dari Gedung KPK sekira pukul 18.00 WIB, usai diperiksa sekitar delapan jam.

Teuku Bagus dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia diduga bersama-sama Andi Mallarangeng, saat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Deddy Kusdinar, saat menjadi Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan itu mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait dengan kasus itu, Anas Urbaningrum, yang mantan Ketua Umum Partai Demokrat, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Anas dikenai pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

KPK juga telah menetapkan Mahfud Suroso selaku Direktur PT Dutasari Citralaras sebagai tersangka yang telah ditahan.

Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang, sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang, sedangkan hingga 2008 istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menetapkan kerugian negara dari proyek Hambalang senilai Rp463,66 miliar.