Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi,Jumat, akhirnya memeriksa Budi Mulya setelah satu tahun ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat. Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia itu datang didampingi pengacaranya, Luhut Pangaribuan.

"Jadi Pak BM sekarang diperiksa pertama kali sebagai tersangka setelah hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan hari ini Pak Budi siap menghadapi proses lahir dan batin," kata Luhut di Gedung KPK, di Jakarta, Jumat.

Budi Mulya sendiri menegaskan akan kooperatif dalam pemeriksaan nanti. "Tentu saya akan kooperatif dalam dengan penyidik," ujarnya.

Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2012. Ia dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Sejak penetapannya sebagai tersangka, KPK belum pernah lagi menggali keterangan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia itu terkait statusnya sebagai tersangka.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.