Jambi (ANTARA News) - Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi Fauzan Khairazi mengingatkan masyarakat yang terbukti menerima uang dan pemberi uang dalam pemilihan kepala daerah bisa dikenakan sanksi pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Fauzan di Jambi, Kamis, menanggapi adanya isu praktek politik uang oleh para pasangan calon Bupati Kerinci menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Kerinci di dua kecamatan, yakni Kecamatan Siulak Mukai dan Sitinjau Laut pada 26 Nopember 2013.
"Jadi masyarakat harus tahu bahayanya jika menerima uang itu, mereka bisa dikenai sanksi pidana," jelasnya.
Oleh karena itu Bawaslu berharap pengawas lapangan yang menjadi ujung tombak, terutama Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kabupaten/kota serta masyarakat berupaya mengawal kemungkinan munculnya "money politics" ini.
"Politik uang sangat berbahaya, karena bisa merusak dan menghancurkan demokrasi, khususnya di Kabupaten Kerinci. Bahkan jika nanti terbukti, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi," tegasnya.
Bawaslu mengharapkan, Panwaslu tidak segan untuk menindak kalau memang ada laporan dan pengaduan atau bukti ada yang menerima dan memberikan uang, karena larangan itu sudah jelas tercantum di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemilihan kepala daerah.
"Dalam UU itu disebutkan adanya sanksi pidana untuk setiap orang yang menerima dan menjanjikan. Jangankan memberikan, menjanjikan saja sudah kena sanksi pidana," katanya.
Namun demikian, Fauzan mengatakan, hingga saat ini menjelang pemilihan ulang, belum ada laporan terkait hal itu, namun tidak tertutup kemungkinan saat ini sudah ada kandidat yang melakukan praktek money politics di dua kecamatan itu.
"Saya mendengar kabar sudah ada, tapi belum ada bukti konkrit bagaimana teknik orang itu melakukan politik uang. Sebab kadang-kadang masyarakat juga enggan melapor, apalagi yang menerima," jelasnya.
Bawaslu sudah mengintruksikan PPL dan Panwaslu kecamatan agar mengawal ketat pelaksanaan pemungutan suara ulang di dua kecamatan di Kabupaten Kerinci itu agar Pilkada benar-benar berjalan dengan baik, tambah Fauzan.
(KR-NF/E003)
Penerima uang dalam pilkada bisa dipidana
14 November 2013 22:50 WIB
ILUSTRASI-Politik Uang (ANTARA/Oky Lukmansyah)
Pewarta: Nurul Fahmy
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: