Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan OJK sedang melakukan finalisasi peraturan terkait pembiayaan transaksi efek dan short selling guna pendalaman pasar keuangan domestik.

"Saat ini OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek," kata Inarno di Jakarta, Senin.

Salah satu tujuan dari penyusunan RPOJK itu adalah guna pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short selling dengan menurunkan besaran nilai jaminan awal bagi nasabah yang akan melakukan transaksi efek melalui pembiayaan margin dan/atau short selling dari perusahaan efek.

Penurunan nilai jaminan awal diharapkan dapat membuka dan menarik minat pemodal di pasar modal untuk menggunakan transaksi efek melalui pembiayaan margin dan/atau short selling dalam penyelesaian transaksi efek mereka.

Penurunan besaran jaminan serta kemudahan persyaratan memperoleh pembiayaan juga diikuti dengan penguatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan efek yang akan memberikan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah melalui pembiayaan margin dan/atau short selling.

Inarno menuturkan rancangan peraturan OJK tentang pembiayaan transaksi efek tersebut rencananya akan diterbitkan pada triwulan kedua tahun 2024.


Baca juga: Nilai transaksi harian saham di BEI Rp10,75 triliun selama 2023
Baca juga: BEI yakin transaksi harian saham capai Rp12,25 triliun di 2024
Baca juga: Hari pertama, Bursa Karbon catat nilai transaksi capai Rp29,2 miliar