Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi siap memeriksa Budi Mulya, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, pada Jumat 15 November 2013.
"Memang benar bahwa Jumat (15/11) dijadwalkan untuk memanggil tersangka BM (Budi Mulya) untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.
Menurut Johan, kasus yang terkuak sejak tahun 2009 itu terus dikembangkan dan tidak hanya berhenti sampai pada penetapan tersangka Budi Mulya.
"Pengembangan kasus ini dalam rangka melengkapi berkas Century untuk memproses lebih lanjut. Proses penyidikan masih dikembangkan sehingga belum ada kesimpulan," jelas Johan.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Johan belum bisa memastikan hal tersebut karena penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
"Sampai hari ini belum ditemukan bukti-bukti yang kemudian bisa disimpulkan bahwa ada pihak lain yang terlibat. Kasus ini masih dikembangkan oleh KPK, tunggu saja apakah KPK menemukan bukti-bukti yang cukup," kata Johan.
Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2012. Ia dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Sejak penetapannya sebagai tersangka, KPK belum pernah lagi menggali keterangan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia itu terkait statusnya sebagai tersangka.
Saat ditanya mengapa Budi Mulya baru dipanggil lagi, Johan mengatakan keterangan Budi Mulya mungkin baru dibutuhkan oleh penyidik.
"Penyidik mungkin menganggap bahwa Pak BM perlu dimintai keterangan," ujarnya.
Ia menambahkan, biasanya pemanggilan tersangka karena berkasnya sudah di atas 50 persen.
Bank Century mendapat dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria terkait rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif. (M047/I007)
KPK periksa tersangka Century Budi Mulya
14 November 2013 20:40 WIB
Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Monalisa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
Tags: