Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada Minggu (7/4) hingga 14 April 2024. "Dalam rangka libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 7 dan 14 April 2024 ditiadakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Syafrin menjelaskan, ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Syafrin juga menjelaskan hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan HBKB atau "Car Free Day" (CFD) dapat dibatalkan jika waktu bersamaan juga dilaksanakan kegiatan (event) yang bersifat khusus, nasional atau internasional yang memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.

Baca juga: Dishub DKI tetap berlakukan hari bebas kendaraan selama Ramadhan
Baca juga: Pemprov DKI: HBKB untuk kegiatan olahraga hingga budaya
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, sistem ganjil-genap selama libur Lebaran pada 19-25 April 2023 ditiadakan dan kembali diberlakukan mulai 26 April 2023.

"Belum (sistem ganjil-genap), sampai nanti selesai kembali liburan," kata Heru di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/4).

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun @dishubdkijakarta juga menyampaikan bahwa penerapan sistem ganjil-genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023.

“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan sistem ganjil-genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April-25 April 2023,” kata Dishub DKI, Selasa (18/4).

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).