Sengketa pilkada yang libatkan Akil sebaiknya dievaluasi
14 November 2013 18:46 WIB
Petugas keamanan menjaga ruang sidang Mahkamah Konstitusi usai rusuh saat sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku, Jakarta Pusat, Kamis (14/11). Massa yang mengamuk membalikan kursi di dalam dan luar ruang sidang serta memecahkan sejumlah layar televisi. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, sengketa pemilihan kepala daerah yang belum diputus tapi pernah melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebaiknya dievaluasi guna mencegah terulangnya kerusuhan serupa yang terjadi hari ini.
"Persidangan sengekta Pilkada yang dulu melibatkan Akil Mochtar, tapi belum diputus oleh MK, harus dibahas lagi, dievaluasi lagi," kata Malik di Jakarta, Kamis.
Ia juga menyatakan, amuk massa yang mengakibatkan perusakan di ruang sidang MK harus jadi momentum bagi MK.
"Majelis Kehormatan MK harus manfaatkan momen ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. MK harus berubah, keputusan-keputusannya harus jernih, tanpa intervensi siapapun," kata politisi PKB itu.
Meski terjadi amuk massa di Gedung MK, dirinya tetap berharap agar MK diberikan kewenangan untuk memutus sengketa Pilkada.
"Masyarakat harus bersabar. Sebaiknya MK tetap diberikan kewenangan memutuskan sengketa pilkada. Pendukung harus sportif, legowo terhadap keputusan," kata dia.
Apa yang terjadi di MK, katanya, adalah reaksi ketidakpercayaan publik yang mulai tak percaya dan apatis kepada MK.
"Yang jadi pemicunya adalah kasus Akil Mochtar. Masalah Akil jadi puncak ketidakpercayaan masyarakat ke MK. Harusnya kasus Akil jadi evaluasi bagi hakim-hakim lainnya," kata Malik.
"Persidangan sengekta Pilkada yang dulu melibatkan Akil Mochtar, tapi belum diputus oleh MK, harus dibahas lagi, dievaluasi lagi," kata Malik di Jakarta, Kamis.
Ia juga menyatakan, amuk massa yang mengakibatkan perusakan di ruang sidang MK harus jadi momentum bagi MK.
"Majelis Kehormatan MK harus manfaatkan momen ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. MK harus berubah, keputusan-keputusannya harus jernih, tanpa intervensi siapapun," kata politisi PKB itu.
Meski terjadi amuk massa di Gedung MK, dirinya tetap berharap agar MK diberikan kewenangan untuk memutus sengketa Pilkada.
"Masyarakat harus bersabar. Sebaiknya MK tetap diberikan kewenangan memutuskan sengketa pilkada. Pendukung harus sportif, legowo terhadap keputusan," kata dia.
Apa yang terjadi di MK, katanya, adalah reaksi ketidakpercayaan publik yang mulai tak percaya dan apatis kepada MK.
"Yang jadi pemicunya adalah kasus Akil Mochtar. Masalah Akil jadi puncak ketidakpercayaan masyarakat ke MK. Harusnya kasus Akil jadi evaluasi bagi hakim-hakim lainnya," kata Malik.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013
Tags: