Buang sampah sembarangan bisa dipenjara 3 bulan
14 November 2013 15:53 WIB
Pemulung memilah sampah di tempat pembuangan sampah sementara, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1). Pemerintah DKI Jakarta akan mengenakan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan warga yang membuang sampah sembarangan bisa kena hukuman penjara selama tiga bulan kalau tidak membayar denda sesuai ketentuan.
"Sanksi ada 3 bulan bagi mereka yang buang sampah sembarangan. Misalnya disanksi denda mereka tidak mampu bayar ya otomatis dong pidana, kecuali mereka bayar," katanya di Jakarta, Kamis.
"Seperti perusahaan buang sampah sembarang kita sanksi Rp50 juta kalau enggak bayar ya kita sanksi pidana," katanya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, warga yang membuang sampah sembarangan akan didenda Rp500 ribu sementara untuk perusahaan dikenai denda Rp50 juta.
"Kira-kira kita coba terapkan Bulan Desember, tapi itu dalam kapasitas satu kawasan tertentu kita kasih peringatan terlebih dahulu lurah dan camatnya, kalau mereka masih menyimpang juga ya kita tindak," kata Unu.
Selain mengenakan denda pada warga yang membuang sampah sembarangan, Pemerintah DKI Jakarta juga meningkatkan pelaksanaan program 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle).
"Bank sampah sudah ada 220, progresnya hampir 1.000 ton sampah sudah diolah. Selain itu kita bikin MoU dengan pihak swasta dalam program 3R ini. Yang tidak mau memberi dana segar ya membeli hasil kerajinan dari bank sampah misalnya tas dari sampah plastik dan lain-lain," katanya.
"Sanksi ada 3 bulan bagi mereka yang buang sampah sembarangan. Misalnya disanksi denda mereka tidak mampu bayar ya otomatis dong pidana, kecuali mereka bayar," katanya di Jakarta, Kamis.
"Seperti perusahaan buang sampah sembarang kita sanksi Rp50 juta kalau enggak bayar ya kita sanksi pidana," katanya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, warga yang membuang sampah sembarangan akan didenda Rp500 ribu sementara untuk perusahaan dikenai denda Rp50 juta.
"Kira-kira kita coba terapkan Bulan Desember, tapi itu dalam kapasitas satu kawasan tertentu kita kasih peringatan terlebih dahulu lurah dan camatnya, kalau mereka masih menyimpang juga ya kita tindak," kata Unu.
Selain mengenakan denda pada warga yang membuang sampah sembarangan, Pemerintah DKI Jakarta juga meningkatkan pelaksanaan program 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle).
"Bank sampah sudah ada 220, progresnya hampir 1.000 ton sampah sudah diolah. Selain itu kita bikin MoU dengan pihak swasta dalam program 3R ini. Yang tidak mau memberi dana segar ya membeli hasil kerajinan dari bank sampah misalnya tas dari sampah plastik dan lain-lain," katanya.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: