Mensos tegaskan hanya salurkan bansos dalam bentuk tunai
6 April 2024 20:57 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Menteri Risma menegaskan tidak ada lagi penyaluran bantuan sosial dalam bentuk bahan pangan atau natura sejak dirinya menjabat sebagai mensos. ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos/aa.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan tidak ada lagi penyaluran bantuan sosial dalam bentuk bahan pangan atau natura sejak menjabat sebagai mensos.
Dalam rilis yang disiarkan oleh Kementerian Sosial di Jakarta pada Sabtu, ia menegaskan sejak 2021, Kementerian Sosial hanya menyalurkan bantuan sosial atau bansos dalam bentuk tunai, baik yang disalurkan melalui Himpunan Bank Pemerintah (Himbara) maupun kantor pos.
“Untuk bansos regular, kami 100% menggunakan transfer ke rekening PM tidak ada dalam bentuk natura atau barang. Semua transfer ke rekening penerima manfaat 100%, kecuali respon kasus," tegas Mensos Risma.
Ia menyampaikan penegasan itu untuk menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (5/4).
Pada persidangan yang dihadiri juga oleh PHPU, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut, ia menjelaskan bantuan sosial berbentuk barang hanya disalurkan dalam kondisi-kondisi khusus.
Sebagai contoh, pihaknya memberikan bantuan sosial dalam bentuk barang bagi penyandang disabilitas, penerima manfaat sakit yang benar-benar membutuhkan bantuan berbentuk barang seperti sembako dan alat kebersihan diri.
Pada kesempatan yang sama, ia pun menjelaskan bahwa sebelumnya memang ada bansos berupa barang. Akan tetapi, tingginya risiko akan kerusakan barang serta adanya potensi masalah dari segi hukum dan keuangan membuatnya menghapus bansos barang dan menggantinya dengan bansos tunai.
Ia juga menegaskan, bansos yang dikelola Kementerian Sosial pasti tepat sasaran dan akan diterima Penerima Manfaat (PM), karena semua data penerima bansos tersimpan rapi dan terupdate setiap bulan.
“Menurut ketentuan undang-undang, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS harus diupdate setiap enam bulan. Namun sejak saya jadi Menteri, data harus setiap bulan diperbarui sehingga ketahuan jika ada PM yang sudah meninggal atau pindah alamat,” katanya.
Kementerian Sosial juga memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian mengenai penyaluran bansos melalui Command Center Kemensos yang aktif 24 jam setiap harinya, dan melalui usul sanggah di aplikasi Cek Bansos.
“Misalkan mau complain, 24 jam kami ada CC -Command Center-. Seseorang bisa melapor kenapa saya nggak terima bulan ini. Atau ada seseorang yang tidak berhak. Ada fitur usul sanggah,” katanya.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat membuat laporan dengan menyertakan foto rumah yang tidak sesuai, kemudian petugas akan memeriksanya secara langsung.
Apabila terbukti tidak layak menerima bansos, pihaknya akan mengirimkan datanya kembali ke daerah untuk diubah melalui daerah.
Dalam rilis yang disiarkan oleh Kementerian Sosial di Jakarta pada Sabtu, ia menegaskan sejak 2021, Kementerian Sosial hanya menyalurkan bantuan sosial atau bansos dalam bentuk tunai, baik yang disalurkan melalui Himpunan Bank Pemerintah (Himbara) maupun kantor pos.
“Untuk bansos regular, kami 100% menggunakan transfer ke rekening PM tidak ada dalam bentuk natura atau barang. Semua transfer ke rekening penerima manfaat 100%, kecuali respon kasus," tegas Mensos Risma.
Ia menyampaikan penegasan itu untuk menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (5/4).
Pada persidangan yang dihadiri juga oleh PHPU, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut, ia menjelaskan bantuan sosial berbentuk barang hanya disalurkan dalam kondisi-kondisi khusus.
Sebagai contoh, pihaknya memberikan bantuan sosial dalam bentuk barang bagi penyandang disabilitas, penerima manfaat sakit yang benar-benar membutuhkan bantuan berbentuk barang seperti sembako dan alat kebersihan diri.
Pada kesempatan yang sama, ia pun menjelaskan bahwa sebelumnya memang ada bansos berupa barang. Akan tetapi, tingginya risiko akan kerusakan barang serta adanya potensi masalah dari segi hukum dan keuangan membuatnya menghapus bansos barang dan menggantinya dengan bansos tunai.
Ia juga menegaskan, bansos yang dikelola Kementerian Sosial pasti tepat sasaran dan akan diterima Penerima Manfaat (PM), karena semua data penerima bansos tersimpan rapi dan terupdate setiap bulan.
“Menurut ketentuan undang-undang, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS harus diupdate setiap enam bulan. Namun sejak saya jadi Menteri, data harus setiap bulan diperbarui sehingga ketahuan jika ada PM yang sudah meninggal atau pindah alamat,” katanya.
Kementerian Sosial juga memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian mengenai penyaluran bansos melalui Command Center Kemensos yang aktif 24 jam setiap harinya, dan melalui usul sanggah di aplikasi Cek Bansos.
“Misalkan mau complain, 24 jam kami ada CC -Command Center-. Seseorang bisa melapor kenapa saya nggak terima bulan ini. Atau ada seseorang yang tidak berhak. Ada fitur usul sanggah,” katanya.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat membuat laporan dengan menyertakan foto rumah yang tidak sesuai, kemudian petugas akan memeriksanya secara langsung.
Apabila terbukti tidak layak menerima bansos, pihaknya akan mengirimkan datanya kembali ke daerah untuk diubah melalui daerah.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024
Tags: