Heru mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada. Jika melanggar, sanksinya kendaraan tersebut akan diambil atau ditarik.
Heru berharap, para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta taat pada aturan dan kebijakan yang ada sehingga menghindari terjadinya risiko.
Baca juga: Pemprov DKI memberangkatkan 279 bus program Mudik Gratis 2024
Baca juga: Dishub DKI pastikan pengemudi bus mudik gratis paham rute
"Rumah harus aman, artinya listrik harus dipastikan aman," kata Heru saat melepas pemudik yang mengikuti Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Dia juga menyarankan agar rumah dititipkan kepada lurah dan jajarannya. "Ada Satpol PP dan Polsek terdekat agar bisa menjaga lingkungan yang ditinggalkan warga selama mudik," katanya.
Heru mengucapkan selamat jalan kepada pemudik dan mengingatkan agar tetap menjaga kesehatan selama perjalanan.