Wamen BUMN: Keterlambatan pembayaran THR PTDI karena "cash mismatch"
5 April 2024 17:42 WIB
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo usai menghadiri peninjauan kesiapan mudik Lebaran 2024 di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (5/4/2024) (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan PT Dirgantara Indonesia (Persero) PTDI disebabkan karena adanya ketidakcocokan penerimaan dan pengeluaran kas (cash mismatch).
"Ada mismatch (cash mismatch) antara kontrak dan cashflow mereka," ujar Kartika di Jakarta, Jumat.
Kartika menyampaikan, keterlambatan yang mengakibatkan cash mismatch tersebut dikarenakan adanya permasalahan pada proyek yang dikerjakan PTDI sehingga berdampak pada keuangan perusahaan.
Lebih lanjut, saat ini PTDI telah melakukan pembayaran THR dan gaji karyawan sehingga permasalahan yang terjadi sebelumnya telah terselesaikan.
"Kemarin sudah dibereskan pembayaran gaji dan THR," kata Kartika.
Sebelumnya, PTDI menegaskan bahwa pembayaran THR Idul Fitri 1445 H untuk karyawan yang sebelumnya sempat ramai, telah selesai pada hari Rabu (3/4).
Sekretaris Perusahaan PTDI Gemma Grimaldi menerangkan bahwa setelah ramai soal THR dan gaji karyawan PTDI bulan Maret 2024, direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan pada Selasa (2/4).
Pembayaran THR tersebut, ucap Gemma, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang menyatakan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara untuk gaji atau upah bulan Maret 2024 yang belum dibayarkan, Gemma mengatakan bahwa gaji karyawan akan dibayarkan sebelum pekan pertama April 2024 ini berakhir.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan pekerja lapor jika tak terima THR
Baca juga: Kemnaker pastikan tidak ada perusahaan lakukan PHK jelang Idul Fitri
Baca juga: PT DI tegaskan pembayaran THR karyawan telah selesai Rabu ini
"Ada mismatch (cash mismatch) antara kontrak dan cashflow mereka," ujar Kartika di Jakarta, Jumat.
Kartika menyampaikan, keterlambatan yang mengakibatkan cash mismatch tersebut dikarenakan adanya permasalahan pada proyek yang dikerjakan PTDI sehingga berdampak pada keuangan perusahaan.
Lebih lanjut, saat ini PTDI telah melakukan pembayaran THR dan gaji karyawan sehingga permasalahan yang terjadi sebelumnya telah terselesaikan.
"Kemarin sudah dibereskan pembayaran gaji dan THR," kata Kartika.
Sebelumnya, PTDI menegaskan bahwa pembayaran THR Idul Fitri 1445 H untuk karyawan yang sebelumnya sempat ramai, telah selesai pada hari Rabu (3/4).
Sekretaris Perusahaan PTDI Gemma Grimaldi menerangkan bahwa setelah ramai soal THR dan gaji karyawan PTDI bulan Maret 2024, direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan pada Selasa (2/4).
Pembayaran THR tersebut, ucap Gemma, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang menyatakan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara untuk gaji atau upah bulan Maret 2024 yang belum dibayarkan, Gemma mengatakan bahwa gaji karyawan akan dibayarkan sebelum pekan pertama April 2024 ini berakhir.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan pekerja lapor jika tak terima THR
Baca juga: Kemnaker pastikan tidak ada perusahaan lakukan PHK jelang Idul Fitri
Baca juga: PT DI tegaskan pembayaran THR karyawan telah selesai Rabu ini
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: