"Dengan diresmikannya PEP ini, sebanyak 153 kepala keluarga sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sosial," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, di Palangka Raya, Jumat.
Dia menerangkan, melalui Dinas Sosial Kota Palangka Raya, program PEP ini memberikan bantuan sosial senilai Rp2,5 juta kepada setiap keluarga penerima manfaat.
Hera menambahkan, bantuan program PEP ini akan digunakan untuk pembangunan usaha. Prosesnya pun akan dipandu tim dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Kemensos RI nantinya akan memberikan pembekalan serta bimbingan teknis kepada para penerima manfaat. Semoga program ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan," katanya.
Dia menerangkan, program PEP ini merupakan tindak lanjut program Pahlawan Ekonomi Nasional dari Kemensos.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban, mengatakan, Pemerintah Kota Palangka Raya juga tengah fokus dalam menangani kemiskinan ekstrem dengan peningkatan berbagai kualitas layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Beberapa langkah terkait penanggulangan kemiskinan antara lain meningkatkan koordinasi dan sinergi antara instansi terkait dalam penyusunan dan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan hingga tingkat kelurahan," katanya.
Sebagai langkah awal, lanjut Aratuni, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Palangka Raya menyusun program kerja dalam rangka pengentasan kemiskinan yang berkolaborasi dengan seluruh perangkat daerah.
Apalagi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Palangka Raya mencatat sebanyak 7.900 warga setempat terindikasi masuk pada kemiskinan ekstrem.
Aratuni menambahkan, pemkot juga menyediakan mekanisme dan instrumen bantuan sosial yang tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, serta menghindari tumpang tindih dan penyalahgunaan.
“Kami juga berupaya meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program penanggulangan kemiskinan,” kata Aratuni.
Di sisi lain, dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrem, pemerintah setempat menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dalam melaksanakan intervensi pengendalian pangan untuk mendukung Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem (P3KE).
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Melalui Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
"Ada tiga strategi yang bersama-sama pemerintah lakukan untuk menyukseskan program ini, meliputi penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan, pengurangan beban pengeluaran dan peningkatan pendapatan," katanya.
Baca juga: Mensos: Program Pena atasi kemiskinan ekstrem dengan anggaran terbatas
Baca juga: 11.260 keluarga keluar dari kemiskinan ekstrem berkat Program PENA
Baca juga: Bappenas: Reformasi perlinsos diharapkan turunkan tingkat kemiskinan