Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum pidana Universitas Padjadjaran Lies Sulistiani mengungkapkan terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024—2029 yang disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-15 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023—2024, Kamis (4/4).
Lies mengatakan bahwa anggota LPSK periode berikutnya harus siap menghadapi banyaknya permohonan perlindungan saksi atau korban di luar ranah tindak pidana. Hal tersebut dapat terjadi seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak-hak saksi dan korban.
"Saya kira mungkin akan bermunculan juga saksi dalam kasus lain. Misalnya, saksi pada persidangan di MK (Mahkamah Konstitusi) mungkin saja ke depan itu memerlukan pendampingan LPSK karena ada ancaman atau ada tekanan dan sebagainya," kata Lies saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Mantan Wakil Ketua LPSK itu juga mengatakan bahwa LPSK periode mendatang harus fokus membenahi pada internal organisasi yang meliputi sumber daya manusia, anggaran, atau terkait dengan tata laksana pengawasan internal.
"Saya kira sejalan dengan tantangan, tugas, fungsi, pasti di internalnya juga butuh penguatan-penguatan. Hal itu juga harus menjadi fokus untuk LPSK ke depan," ujarnya.
Untuk anggaran, Panitia Seleksi (Pansel) Anggota LPSK 2024—2029 itu mengatakan bahwa LPSK periode mendatang harus menyiapkan struktur anggaran yang benar-benar bisa mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi).
Ia mengatakan bahwa LPSK periode mendatang perlu menyiapkan program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) maupun Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) dengan baik.
"LPSK juga sudah meresmikan Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan atau mereka singkat itu P4. Ini juga harus bisa sungguh-sungguh dimanfaatkan dengan baik kerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, misalnya dengan Kemenkumham karena rencananya 'kan P4 itu juga akan dikembangkan jadi semacam rutan, misalnya untuk justice collaborator (JC)," jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tujuh calon anggota LPSK periode 2024—2029.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan, fit and proper test, terhadap calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masa jabatan 2024—2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/4).
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Ketujuh calon anggota LPSK periode 2024—2029 terpilih itu, yaitu Antonius P.S. Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fakhrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Diketahui bahwa tiga orang di antaranya saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK dan terpilih kembali, yaitu Antonius P.S. Wibowo, Susilaningtias, dan Achmadi.
Baca juga: Paripurna DPR setujui 7 calon anggota LPSK 2024-2029
Baca juga: Komisi III DPR setujui tujuh orang jadi anggota LPSK periode 2024-2029
Pengamat ungkap tantangan yang harus dihadapi LPSK 2024-2029
5 April 2024 12:44 WIB
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Lies Sulistiani. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: