Jakarta (ANTARA) - Interim Chief of Advocacy, Campaign, Communication and Media Save the Children Indonesia Tata Sudrajat mengatakan fasilitas area peristirahatan yang ramah anak penting sebagai mitigasi terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.

“Banyaknya kejadian kecelakaan menurut berbagai laporan, alasan utama adalah kelelahan berkendara. Salah satu alasan keluarga tidak beristirahat selain ingin cepat sampai, juga tempat istirahat yang tidak memadai atau kurang nyaman untuk anak," kata Tata dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa jumlah pemudik di tahun 2024, diperkirakan meningkat dari tahun sebelumnya, dan musim mudik saat Lebaran adalah waktu yang penting bagi banyak keluarga di seluruh Indonesia.

Baca juga: Jasa Marga pastikan kesiapan titik SPKLU di rest area saat masa mudik

Tata menuturkan, menurut hasil survei “Potensi Pergerakan Masyarakat selama Lebaran 2024”, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, memperlihatkan bahwa sebanyak 71,7 persen atau sebanyak 193,6 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 persen atau sekitar 57 juta anak yang akan ikut mudik bersama orang tuanya.

Namun, katanya, perjalanan mudik seringkali dipenuhi tantangan, seperti kurangnya fasilitas yang memadai yang mengedepankan kebutuhan khusus untuk anak-anak.

Tata menambahkan beberapa rest area di pulau Jawa hanya menyediakan fasilitas wahana bermain untuk anak, belum memiliki fasilitas ramah anak lainnya.

Fasilitas ramah anak, kata Tata, sebaiknya terdiri atas ruang untuk menyusui, taman bermain, sanitasi yang bersih, dan area istirahat yang aman dan nyaman bagi anak-anak dari gangguan asap rokok, knalpot, kebisingan, maupun risiko keselamatan lainnya.

Dengan adanya fasilitas yang sesuai, ujarnya, diharapkan para pengemudi dapat beristirahat dengan tenang sambil memastikan keselamatan dan kebahagiaan buah hati mereka.

Oleh karena itu, ujarnya, Save the Children Indonesia meminta pemerintah dan berbagai pihak untuk dapat menyediakan tempat istirahat yang ramah anak sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi risiko gangguan tumbuh kembang dan kesehatan anak.

Baca juga: Polisi berlakukan buka tutup di rest area KM57 tol Jakarta - Cikampek

Baca juga: Muhadjir minta pengelola rest area sediakan ruang bermain dan laktasi


Tata mengatakan fasilitas ramah anak di rest area harus menjadi pertimbangan dan dimasukkan ke dalam ketentuan TIP pada jalan tol.

Dia menjelaskan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, yang tidak menyebutkan fasilitas ramah anak sebagai salah satu hal yang wajib ada di rest area.

Menurutnya, tak hanya terbatas pada fasilitas ramah anak saja, juga perlu adanya pengawasan dan perlindungan bagi anak, sehingga bebas dari kekerasan dan penelantaran melalui edukasi tentang keselamatan anak, pemasangan CCTV di rest area, dan menghadirkan posko pengaduan.