Mamuju (ANTARA News) - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sulawesi Barat, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk lebih serius melakukan pembenahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Legislatif 2014.

"Saya sepekat jika teman-teman Bawaslu untuk terus mendorong KPU melakukan pembenahan terhadap persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK). Karena itu, proses pembenahan DPT tersebut harus dilaksanakan semaksimal mungkin sehingga tidak menjadi biang persoalan hasil Pemilihan Legislatif 9 April 2014," kata Wakil Ketua DPD PDIP Sulbar, Rayu di Mamuju, Senin.

Menurutnya, berkaca pada Pemilu sebelumnya maka persoalan DPT kerap mewarnai munculnya benih-benih terjadinya kecurangan.

"Saya tidak menyimpulkan bahwa persoalan carut marutnya DPT ini merupakan kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah bersama penyelenggara. Karena itu, kami minta agar penyelenggara bekerja profesional dalam menyongsong terwujudnya pesta demokrasi yang demokratis,"jelasnya.

Rayu yang juga anggota DPRD Sulbar menyampaikan, KPU selaku penyelenggara sangat menentukan hasil pesta demokrasi di negara ini.

"Bagaimana mungkin hasil pesta demokrasi berjalan baik apabila dalam proses tahapan diwarnai munculnya kecurangan. Ini yang harus dibenahi agar demokrasi yang kita bangun menghasilkan kualitas yang baik," jelasnya.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar, Busran Riandy juga mengingatkan agar KPU segera vaktualkan DPT Pemilu 9 April 2014.

"Mesti telah dilakukan penetapan DPT Pemilu, namun kami meminta agar KPU tetap pro aktif melakukan pembenahan hingga pelaksanaan pemilu," katanya.

Ia menuturkan, walaupun secara formal rapat pleno penetapan DPT Pemilu Sulbar telah dilaksanakan namun pembenahan masih memungkinkan dilakukan.

Busran Riandi menyampaikan, hasil pleno DPT Pemilu ini masih terjadi pokok-pokok masalah khususnya menyangkut NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga).

"KPU mesti bergerak cepat berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait proses validasi data menyangkut NIK dan NKK. Dua hal ini menjadi persoalan yang krusial yang harus segera dibenahi oleh KPU," jelasnya. (*)