Medan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum harus segera menuntaskan kekisruhan daftar pemilih tetap karena dapat memunculkan konflik dan berbagai masalah terkait hasil pemilihan umum.

"Kisruh DPT ini bisa menjadi awal masalah dan awal perkelahian nanti," kata Wakil Ketua DPRD Sumut HM Afan di Medan, Senin.

Menurut Afan, keberadaan daftar pemilih tetap (DPT) sangat penting dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, apalagi setingkat pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden.

Namun sayangnya, meski pemilu tinggal sekitar lima bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menetapkan DPT secara tuntas.

Ironisnya, KPU dan Kementerian Dalam Negeri terkesan buang bola dalam masalah tersebut, terutama tentang keberadaan pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

"Itu harus diperbaiki cepat agar tidak menjadi masalah di belakang hari," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Kritik terhadap DPT tersebut juga disampaikan anggota DPRD Kota Medan Ilhamsyah yang menilai adanya indikasi kecurangan dalam penentuan jumlah warga yang berhak menggunakan hak suara.

Ia mencontohkan DPT Kota Medan untuk Pemilu 2014 berjumlah sekitar 1,7 juta jiwa. Sedangkan dalam pemilihan Gubernur Sumut pada 7 Maret 2013 jumlahnya mencapai 2,2 juta jiwa.

"Dalam tujuh bulan berkurang 500 ribu. Kemana hilangnya, apa ada tsunami di Medan," kata politisi Partai Golkar itu.

Namun, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat Mustofawiyah Sitompul mengharapkan berbagai elemen masyarakat tidak terlalu membesarkan masalah DPT yang belum tuntas tersebut.

Pihaknya mengharapkan masyarakat memberikan kesempatan kepada KPU untuk memperbaikinya karena masih memiliki waktu sekitar lima bulan lagi.

"Jangan masalah ini dikompori, yang korban masyarakat," katanya.

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan pihaknya memiliki komitmen tinggi untuk menyelesaikan masalah tersebut meski telah menetapkannya pada Oktober 2013.

Sebenarnya, kata Benget, pihaknya bisa saja bersikukuh jika DPT tersebut sudah final dan menyerahkan penanganannya ke proses hukum bagi pihak-pihak yang merasa keberatan.

Namun, karena KPU juga ingin menyelenggarakan pemilu yang berkualitas, pihaknya tetap menerima masukan dari berbagai pihak dan memperbaiki berbagai kekurangan yang ada.

Ia mencontohkan pembenahan terhadap keberadaan 1,2 juta jiwa lebih warga yang memiliki masalah administrasi kependudukan, yang terdapat dalam DPT setelah ditetapkan KPU Sumut.

"Sekarang tinggal sekitar 700 ribu saja (yang bermasalah). Kami sedang kerja keras," katanya. (I023/E005)