“Sudah ada 40 ribu lebih satuan pendidikan yang formal dan non formal termasuk yang setara itu di dalamnya telah berkumpul anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan mereka yang tidak berkebutuhan khusus,” kata Praptono dalam webinar bertajuk “Berkenalan dengan Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif” di Jakarta pada Kamis.
Meski kondisi tersebut membawa kabar baik, pihaknya menilai tidak cukup hanya dengan menerima para siswa berkebutuhan khusus tanpa berupaya untuk memberikan layanan pendidikan yang setara, optimal dan aman bagi mereka.
Baca juga: Kemendikbudristek tekankan pendidikan inklusif bagi anak down syndrome
Baca juga: KND: Akses pendidikan bagi anak disabilitas masih minim
Adapun prinsip yang pertama ialah modul pendidikan berjenjang pendidikan inklusif yang dikembangkan oleh Kemendikbudristek sudah menyesuaikan dengan pemahaman terkini mengenai pendidikan inklusi.
Prinsip kedua, modul pendidikan tersebut disusun dengan tahapan-tahapan menuju tingkat keahlian yang paling tinggi. Adapun prinsip yang ketiga ialah modul pendidikan berjenjang pendidikan inklusif berorientasi pada praktik keseharian dan bukan teori agar mudah diterapkan oleh pendidik.
Dan prinsip kelima, modul pendidikan berjenjang pendidikan inklusif bagi tenaga pendidik dapat diakses dan dijangkau oleh seluruh pendidik di Indonesia.
Baca juga: IAKN Ambon wujudkan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas
Baca juga: KND apresiasi kolaborasi Kemendikbudristek untuk pendidikan inklusif
Baca juga: Kemendikbud luncurkan Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif