Jakarta (ANTARA News) - Radhitya Yosodiningrat, kuasa hukum Eddies Adelia, keberatan dengan istilah jemput paksa terhadap kliennya terkait rencana penyidik Polda Metro Jaya memeriksa artis tersebut sebagai saksi dalam kasus penipuan dan pencucian uang yang disangkakan kepada suaminya, Ferry Setiawan.

"Seolah-olah Eddies menjadi tersangka, padahal kan hanya diperiksa sebagai saksi. Kalau untuk saksi, seharusnya tidak ada penjemputan paksa," kata Radhitya usai mendampingi Eddies memberikan keterangan kepada penyidik, Senin.

Radhitya mengakui penyidik memang sudah melayangkan dua surat panggilan kepada Eddies, namun Eddies baru mengetahuinya beberapa hari lalu.

Menurut Radhitya, Eddies tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang berobat di Singapura dan baru akan memberikan keterangan Kamis nanti (14/11).

"Namun rencana kepulangan dipercepat agar Eddies bisa segera memberikan keterangan kepada penyidik," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengakui sudah ada komunikasi dengan pihak Eddies terkait dua surat panggilan itu.

"Eddies Adelia datang setelah sebelumnya tidak memenuhi dua surat panggilan penyidik. Dalam komunikasi dengan penyidik dia menyatakan akan datang Senin (4/11) tetapi tidak datang. Menyatakan lagi akan datang Kamis (7/11) ternyata tidak datang lagi," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, setelah tidak memenuhi dua surat panggilan penyidik, polisi kemudian menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Eddies.

Saat mendatangi dua rumahnya di Pondok Indah dan Pondok Gede, penyidik tidak berhasil menemukan Eddies.

Belum sempat penyidik menemukan Eddies, dia sudah datang ke Mapolda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.

"Eddies datang sekitar pukul 10.30 WIB. Dia didampingi pengacaranya mendatangi penyidik," ujar Rikwanto.