Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Adnan Buyung Nasution protes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi karena kliennya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak diizinkan melayat kakak iparnya, Hikmat Tomet yang tutup usia.

"Saya datang menyampaikan surat protes keras kepada pimpinan KPK karena sikap dan tindakan mereka yang tidak berperikemanusiaan, sewenang-wenang dan terkesan menunjukkan keangkuhan kekuasaan, the arogan of power," kata Adnan saat datang ke Gedung KPK di Jakarta, Senin.

"Keluarga mengharapkan Wawan ini bisa hadir di dalam rumah duka untuk ikut salat jenazah dan juga mengantar ke kuburan," ujar Adnan.

"Saya konseptor berdirinya KPK, ikut membuat undang-undang KPK. Tapi kalau begini saya khawatir yang teraniaya nanti bukan hanya klien saya, tapi orang lain juga," tambahnya.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan KPK tidak bisa mengizinkan Wawan melayat atas kewenangan penyidik dan kepala Rutan KPK berdasarkan dua pertimbangan yakni keamanan proses penanganan perkara dan yang meninggal bukan merupakan saudara kandung.

"Dari pertimbangan-pertimbangan itu kemudian Wawan tidak diizinkan untuk hadir di sana," kata Johan.