Jakarta (ANTARA News) - Berdasarkan survei terhadap 200 ahli tata negara, lembaga survei SETARA Institute menyampaikan rekomendasi untuk Mahkamah Konstitusi (MK) agar memulihkan kepercayaan publik secara sistematis dan berkelanjutan.

"Salah satunya dengan cara menyampaikan secara terbuka laporan kekayaan dan sumber kekayaan hakim," kata peneliti SETARA Institute Ismail Hasani dalam konferensi pers hasil survei itu di Jakarta, Senin.

Ismail menyatakan survei ini menggunakan metode purposif (purposive sampling) di mana pihaknya memilih dan menetapkan 200 ahli yang memiliki ciri spesifik agar relevan dengan tujuan penelitian.

Survei yang dilakukan sejak Juli 2013 itu dalam rangka memotret kinerja 10 tahun MK dari sudut pandang 200 ahli tata negara termasuk juga pegiat hak asasi manusia.

Rekomendasi lainnya adalah MK mesti bijaksana, cermat dan bebas kepentingan dalam pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2013 tentang MK yang sedang diajukan uji materinya ke MK.

MK juga disarankan menambah satuan kerja khusus pengawasan internal dalam hal tata kelola kelembagaan, seperti inspektorat jenderal dalam suatu kementerian.

SETARA juga meminta MPR RI mengkaji penguatan kelembagaan, perluasan kewenangan, pengaturan rekrutmen hakim, serta pengaturan soal pengawasan hakim MK untuk melengkapi materi muatan dalam UUD 1945 saat amandemen dilakukan.

Kepada DPR RI, SETARA menyarankan lembaga ini sungguh-sungguh mengkaji Perppu MK yang telah ditandatangani Presiden demi kepentingan penguatan kelembagaan MK.

"Sedangkan kepada pemerintah rekomendasinya agar membentuk desk khusus setingkat Direktorat di Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti putusan-putusan MK," kata Ismail.