Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait penyadapan tidak bisa sembarangan karena harus melihat konstitusi yang berlaku.

"Tidak serta merta ada sedikit masalah lalu mendorong presiden mengeluarkan Perppu terkait penyadapan," kata Pieter saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Pieter meminta semua pihak membaca lebih jelas dalam konstitusi bahwa presiden memiliki hak prerogatif membuat Perppu namun dengan melihat kondisi.

Selain itu dia menilai mengenai penyadapan, ada Undang-Undang tentang intelijen, kejaksaan, dan kepolisian yang menangani masalah tersebut.

"Kita semua harus berpikir dengan memenuhi landasan dan aturan yang berlaku di semua institusi," katanya.
penyadapan.

"Acuannya undang-undang saja, jangan berasumsi lain nanti kacau masyarakat mendengarnya," kata Pieter.

Sebelumnya PKB, melalui Ketua Fraksi PKB di DPR Marwan Jafar, akan mendorong pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penyadapan.