Polisi amankan 500 kantong minuman keras di Weda Utara
4 April 2024 17:58 WIB
Personel Kapolsubsektor Weda Utara berhasil mengamankan 500 kantong plastik minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Kawasan Weda Utara, Kamis (4/4/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)
Miras (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menyatakan, personel Kapolsubsektor Weda Utara berhasil mengamankan 500 kantong plastik minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Kawasan Weda Utara.
"Setelah menerima laporan, Tim segera merespons dengan menuju ke lokasi di Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara. Mereka berhasil mengidentifikasi bahwa miras tersebut direncanakan untuk didistribusikan di sekitar lingkar tambang menjelang Hari Raya Idul Fitri dan minuman keras tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono di Ternate, Kamis.
Dia mengatakan, pada saat penangkapan dilakukan, sebanyak 500 kantong plastik berisi miras jenis Cap Tikus berhasil diamankan bersama dengan tiga pemilik miras dengan inisial DM, HT, dan MK, yang mengangkutnya menggunakan mobil Toyota Avanza.
Saat ini, barang bukti dan para pelaku telah diamankan di mako Polsubsektor Weda Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas memberikan apresiasi atas langkah cepat dan efektif yang dilakukan oleh Kapolsubsektor Weda Utara beserta anggotanya dalam menangani kasus ini.
Dia mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberikan informasi yang dapat membantu pencegahan dan penindakan tindak pidana.
Polda Malut bersama Polres jajaran melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) mengamankan minuman keras (miras) berbagai merek dan menangkap beberapa pelakunya.
Sebelumnya, pekan lalu Polda Malut menyampaikan hasil razia di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, selain mengamankan 1.486 botol minuman keras berbagai merek, juga menyita minuman keras lokal sekitar 1.643 liter miras jenis cap tikus, ciu, dan saguer.
Kemudian, 4.875 kantong plastik miras berukuran 600ml jenis cap tikus serta 174 kaleng minuman keras berbagai merk.
"Tidak hanya itu, operasi ini juga membongkar praktik perjudian dengan menangkap satu pelaku dan mengungkap kasus narkotika dengan menangkap dua pelaku, serta mengamankan 28 pelaku prostitusi" ujarnya.
Menurut Bambang, pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait praktek penjualan minuman keras, perjudian, aksi premanisme, serta penyalahgunaan narkotika.
"Setelah menerima laporan, Tim segera merespons dengan menuju ke lokasi di Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara. Mereka berhasil mengidentifikasi bahwa miras tersebut direncanakan untuk didistribusikan di sekitar lingkar tambang menjelang Hari Raya Idul Fitri dan minuman keras tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono di Ternate, Kamis.
Dia mengatakan, pada saat penangkapan dilakukan, sebanyak 500 kantong plastik berisi miras jenis Cap Tikus berhasil diamankan bersama dengan tiga pemilik miras dengan inisial DM, HT, dan MK, yang mengangkutnya menggunakan mobil Toyota Avanza.
Saat ini, barang bukti dan para pelaku telah diamankan di mako Polsubsektor Weda Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas memberikan apresiasi atas langkah cepat dan efektif yang dilakukan oleh Kapolsubsektor Weda Utara beserta anggotanya dalam menangani kasus ini.
Dia mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberikan informasi yang dapat membantu pencegahan dan penindakan tindak pidana.
Polda Malut bersama Polres jajaran melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) mengamankan minuman keras (miras) berbagai merek dan menangkap beberapa pelakunya.
Sebelumnya, pekan lalu Polda Malut menyampaikan hasil razia di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, selain mengamankan 1.486 botol minuman keras berbagai merek, juga menyita minuman keras lokal sekitar 1.643 liter miras jenis cap tikus, ciu, dan saguer.
Kemudian, 4.875 kantong plastik miras berukuran 600ml jenis cap tikus serta 174 kaleng minuman keras berbagai merk.
"Tidak hanya itu, operasi ini juga membongkar praktik perjudian dengan menangkap satu pelaku dan mengungkap kasus narkotika dengan menangkap dua pelaku, serta mengamankan 28 pelaku prostitusi" ujarnya.
Menurut Bambang, pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait praktek penjualan minuman keras, perjudian, aksi premanisme, serta penyalahgunaan narkotika.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: