Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil 10 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Kedy Afandi (KA) selaku orang kepercayaan eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

"Hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka KA (Kedy Afandi) selaku orang kepercayaan eks Bupati Banjarnegara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Para saksi tersebut yakni:

1. Felix Beny Aditya (agen properti).
2. Satrio Widiyanto (swasta).
3. Untung Dwikorianto (notaris) .
4. Mujiono (Kepala Basecamp Purwonegoro Banjarnegara).
5. Adi Akbar (notaris, pejabat pembuat akta tanah).
6. Sopan (notaris).
7. Setya Lindu Jayati (notaris).
8. Aglis Widodo (notaris, pejabat pembuat akta tanah).
9. Sri Endang Suprikhani (notaris, pejabat pembuat akta tanah).
10. Martina Hapsari (Kasi Pelayanan PT Bank Jateng Kabupaten Banjarnegara).

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap mereka.

Baca juga: KPK panggil Anggota DPR RI Lasmi Indaryani
Baca juga: KPK panggil sekretaris kearsipan terkait TPPU eks Bupati Banjarnegara


Penyidikan kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017—2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus TPPU tersebut, kata Ali, Budhi diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset, baik bergerak maupun tidak bergerak.

Ali mengatakan bahwa penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan pencucian uang oleh Budhi.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.