Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal terhadap SN, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di Jakarta Timur.
"Kita berharap penuh kepada Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum kejahatan seksual pada anak, tegak lurus memperhatikan TR Kapolri terkait pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingatkan kita bahwa pelaku kekerasan seksual bila dilakukan orang terdekat, maka akan mendapatkan hukuman maksimal," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Pihaknya mengatakan pendampingan harus dilakukan lembaga rujukan terhadap keluarga korban, karena anak yang menjadi korban kejahatan seksual, sewaktu-waktu membutuhkan layanan cepat terkait kondisi fisik dan perubahan psikologisnya.
"Kasus kejahatan seksual pada anak adalah penderitaan yang dibawa seumur hidup sehingga butuh pendampingan panjang, apalagi batin anak akan menghadapi ayahnya sendiri," kata Jasra Putra.
Baca juga: Oknum damkar tersangka, KemenPPPA apresiasi Polda Metro Jaya
KPAI pun meminta masyarakat agar mendukung korban anak dan ibunya dalam kasus ini.
"KPAI juga meminta masyarakat mendukung anak dan ibu korban, karena ketika perhatian masyarakat melemah atas kasusnya, apalagi terjadinya (kasus) di lingkaran keluarga, sangat mudah diintervensi. Ada saja oknum yang terpancing untuk bermain-main atas kasus keluarga," kata Jasra Putra.
Sebelumnya beredar di media sosial unggahan tentang pelecehan seksual anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial SN yang berprofesi sebagai petugas Damkar Jakarta Timur.
Peristiwa diduga terjadi saat korban menginap di tempat sang ayah. Ibu korban melaporkan SN, mantan suaminya tersebut ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024, setelah mengetahui adanya dugaan pelecehan yang menimpa putrinya.
Pada Selasa (2/4) Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan terlapor SN sebagai tersangka dan menahannya. Sebelum menangkap SN, polisi telah terlebih dahulu melakukan gelar perkara dan proses hukum telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kementerian PPPA pantau pendampingan anak yang diduga dilecehkan ayah
Baca juga: Legislator desak DKI perketat seleksi rektrut PJLP imbas kasus asusila
KPAI minta polisi hukum berat tersangka pelecehan seksual anak kandung
4 April 2024 14:03 WIB
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (ANTARA/HO-KPAI)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Tags: