Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membutuhkan dukungan semua pihak untuk mewujudkan Kota Kudus bebas dari peredaran minuman keras, menyusul adanya peraturan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.

"Peredaran miras ini memang harus terus menerus diawasi dan ditingkatkan. Hal terpenting perda-nya sudah ada," kata Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie ditemui usai pemusnahan miras di Alun-alun Kudus, Kamis.

Dengan memiliki perda, kata dia, tentunya menjadi instrumen hukum untuk melarang peredaran, selanjutnya harus ditegakkan seadil-adilnya.

Tentu saja, imbuh dia, membutuhkan perangkat untuk melakukan itu semua. Mulai dari Kepolisian, Satpol PP, TNI, serta semua unsur masyarakat yang diharapkan bergotong royong.

"Supaya kemudian perda itu betul-betul bergigih, sehingga kemudian bisa meminimalkan, syukur bisa zero peredaran miras di Kabupaten Kudus," ujarnya.

Menurut dia minuman keras bisa berkorelasi dengan kejahatan yang lain yang diakibatkan dampak setelah meminum minuman haram tersebut.

Dengan adanya pemusnahan minuman keras hari ini (4/4), kata dia, Kabupaten Kudus bisa zero dari peredaran miras, sedangkan aktivitas kriminalitas lain bisa diminimalkan.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung Pemkab Kudus dalam mewujudkan zero peredaran miras sesuai perda yang ditentukan bahwa Kudus nol persen minuman keras.

Sementara jumlah barang bukti minuman keras yang dimusnahkan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 2024 mulai Januari hingga 25 Maret 2024, baik secara internal Polres Kudus maupun gabungan dengan TNI maupun Satpol PP berjumlah 3.553 botol dari berbagai merek maupun tanpa merek.

Untuk jumlah kasus yang berhasil ditindak selama menggelar operasi mulai Januari hingga 25 Maret 2024 sebanyak 78 kasus.