Penyitaan tersebut bersumber dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
"Sebanyak 23 aset disita dalam kegiatan tersebut dengan nilai taksiran sebesar Rp1,95 miliar," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan di Pekanbaru, Kamis
Baca juga: DJP: Realisasi penerimaan pajak di tiga provinsi capai Rp2,44 triliun
Ia merinci terdapat 10 kendaraan roda empat, 6 kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan satu bidang tanah kosong. Aset sitaan lokasinya tersebar di Provinsi Riau.
Dia mengatakan apabila dalam waktu 14 hari WP tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan. baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Tangerang pasang stiker penunggak Pajak Restoran di bandara
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo," tukasnya.