Pekanbaru, (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) menyita aset senilai Rp1,95 miliar yang terdiri atas 23 item dari 17 wajib pajak (WP) yang terbukti menunggak, pada kegiatan sita serentak perdana 2024.

Penyitaan tersebut bersumber dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
"Sebanyak 23 aset disita dalam kegiatan tersebut dengan nilai taksiran sebesar Rp1,95 miliar," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan di Pekanbaru, Kamis


Baca juga: DJP: Realisasi penerimaan pajak di tiga provinsi capai Rp2,44 triliun
Ia merinci terdapat 10 kendaraan roda empat, 6 kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan satu bidang tanah kosong. Aset sitaan lokasinya tersebar di Provinsi Riau.

Dia mengatakan apabila dalam waktu 14 hari WP tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan. baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan penyitaan, kata dia Kanwil DJP Riau turut melakukan pendampingan dan asistensi kepada KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk memastikan kegiatan sita serentak telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pemkab Tangerang pasang stiker penunggak Pajak Restoran di bandara
Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo," tukasnya.