Caleg DPR RI Partai Demokrat Sulsel divonis lima bulan
3 April 2024 22:52 WIB
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI asal Partai Demokrat Sulawesi Selatan Syarifuddin Daeng Punna (kiri belakang) yang menjadi terdakwa mendengarkan putusan terkait pelanggaran aturan Pemilu 2024 di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, (3/4/2024). ANTARA
Makassar (ANTARA) - Calon Legislatif (Caleg) DPR RI asal Partai Demokrat Sulawesi Selatan Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) akhirnya divonis bersalah atas kasus pelanggaran aturan Pemilu terkait politik uang yang videonya viral sedang membagi-bagikan uang kepada warga saat masa kampanye di Anjungan Pantai Losari Makassar.
"Menyatakan terdakwa Syarifuddin Daeng Punna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung," kata Ketua Majelis Hakim Angleky Handajani dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan dan pidana denda sebanyak Rp5 juta, dengan ketentuan apabila biaya denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama dua bulan kurungan
Selain itu, menyatakan barang bukti satu buah flash disk merek Toshiba berwarna putih berisi rekaman video disita oleh negara dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Kendati Sadap telah divonis bersalah, Majelis Hakim Angleky juga menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, namun apabila di kemudian hari terdapat pidana lain dari terdakwa, dalam putusan ini hanya dikenakan hukum pidana percobaan 10 bulan terhadap terdakwa dan tidak ditahan.
Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti melakukan tindak pidana yakni membagi-bagikan uang di saat kampanye terbuka, tetapi di sisi lain, hakim menilai memasukkan terdakwa dalam penjara adalah bukan suatu perbuatan tepat.
"Jadi, kami menilai bahwa bapak ini mampu untuk memperbaiki diri sendiri, memahami kesalahannya dan mampu memperbaiki diri sendiri," papar majelis Angleky kepada terdakwa..
"Tetapi, apabila dalam 10 bulan setelah putusan ini dibacakan bapak melalukan pidana lagi, maka bapak harus masuk (penjara) di tambah dengan pidana yang lama. Jadi, ini kan lima bulan, ditambah tindak pidana, risikonya seperti itu," kata Majelis menekankan.
Menanggapi putusan majelis hakim, Syarifuddin Daeng Punna menyatakan akan mengkonsultasikan kepada penasihat hukumnya dan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut menerima atau banding.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap pria yang akrab disapa Sadap ini secara singkat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Wiryawan Batara Kencana menyatakan terdakwa Sadap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.
Bersangkutan dianggap melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggarannya dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang dan atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung.
"Menyatakan terdakwa Syarifuddin Daeng Punna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung," kata Ketua Majelis Hakim Angleky Handajani dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan dan pidana denda sebanyak Rp5 juta, dengan ketentuan apabila biaya denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama dua bulan kurungan
Selain itu, menyatakan barang bukti satu buah flash disk merek Toshiba berwarna putih berisi rekaman video disita oleh negara dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Kendati Sadap telah divonis bersalah, Majelis Hakim Angleky juga menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, namun apabila di kemudian hari terdapat pidana lain dari terdakwa, dalam putusan ini hanya dikenakan hukum pidana percobaan 10 bulan terhadap terdakwa dan tidak ditahan.
Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti melakukan tindak pidana yakni membagi-bagikan uang di saat kampanye terbuka, tetapi di sisi lain, hakim menilai memasukkan terdakwa dalam penjara adalah bukan suatu perbuatan tepat.
"Jadi, kami menilai bahwa bapak ini mampu untuk memperbaiki diri sendiri, memahami kesalahannya dan mampu memperbaiki diri sendiri," papar majelis Angleky kepada terdakwa..
"Tetapi, apabila dalam 10 bulan setelah putusan ini dibacakan bapak melalukan pidana lagi, maka bapak harus masuk (penjara) di tambah dengan pidana yang lama. Jadi, ini kan lima bulan, ditambah tindak pidana, risikonya seperti itu," kata Majelis menekankan.
Menanggapi putusan majelis hakim, Syarifuddin Daeng Punna menyatakan akan mengkonsultasikan kepada penasihat hukumnya dan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut menerima atau banding.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap pria yang akrab disapa Sadap ini secara singkat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Wiryawan Batara Kencana menyatakan terdakwa Sadap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.
Bersangkutan dianggap melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggarannya dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang dan atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: