Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Abdul Hakam Naja menyatakan setuju dengan ide untuk melakukan penyederhanaan partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum.
"Ya saya setuju dengan penyederhanaan partai ini. Saya rasa enam atau tujuh parpol peserta pemilu sudah cukup," ujar Hakam Naja saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu malam.
Politisi dari Partai Amanat Nasional ini berpendapat bahwa enam atau tujuh partai sudah cukup representatif dan bisa mewakili berbagai kelompok atau pun kalangan.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat secara bertahap memang melakukan proses penyederhanaan terhadap partai politik yang menjadi peserta pemilu melalui peningkatan ambang batas perolehan kursi di parlemen.
Pada Pemilu 2004 ambang batas perolehan kursi di parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan sebesar dua persen, sementara pada 2009 meningkat menjadi dua koma lima persen, dan pada Pemilu 2014 ambang batas perolehan kursi di parlemen kembali ditingkatkan menjadi tiga koma lima persen.
Dalam daftar KPU tercatat sebanyak 12 parpol akan menjadi peserta Pemilu 2014 nanti. Sementara itu sebelumnya pada 2009 tercatat ada 36 parpol yang menjadi peserta Pemilu.
Namun demikian Hakam Naja menyayangkan pergantian ambang batas perolehan kursi parlemen yang selalu terjadi pada setiap pemilu.
"Sebenarnya kita kurang memikirkan cetak biru, sehingga tidak setiap pemilu ganti peraturan dan ambang batas," ujar dia.
Lebih lanjut Hakam Naja berpendapat bahwa ambang batas perolehan kursi parlemen sebesar tiga koma lima persen masih dapat dilakukan untuk Pemilu 2019, sehingga tidak diperlukan perubahan ambang batas perolehan kursi di parlemen kembali.
"Jadi tidak setiap Pemilu gonta ganti terus, sehingga tampak seperti tidak ada konsistensi dan pemikiran jangka panjang," ujar dia.
Hakam Naja kemudian menambahkan bahwa ambang batas perolehan kursi parlemen sebaiknya tidak terlalu tinggi. Dia mengkhawatirkan ambang batas parlemen yang terlalu tinggi akan mengurangi keragaman Indonesia.
"Maka penyederhanaan ini harus ada batasnya, jangan terlalu tinggi seperti di Turki," kata dia.
Hakam Naja mencontohkan bahwa Turki adalah negara dengan ambang batas perolehan kursi di parlemen yang tertinggi di dunia, yaitu mencapai 10 persen. Hal ini mengakibatkan partai politik yang lolos untuk mengikuti Pemilu hanya berjumlah tiga atau empat partai saja.
"Pola seperti ini bila dilakukan di Indonesia akan menjadi kurang berwarna," tandas Hakam Naja.(*)
Legislator: enam atau tujuh parpol sudah cukup
10 November 2013 02:30 WIB
Abdul Hakam Naja (FOTO ANTARA/Jessica Wuysang)
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: