Legislator desak DKI perketat seleksi rektrut PJLP imbas kasus asusila
3 April 2024 21:42 WIB
Arsip Foto - Petugas kesehatan Mampang Prapatan memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi petugas Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Beceng Khotibi Achyar mendesak Pemerintah Provinsi DKI memperketat seleksi perekrutan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) imbas kasus asusila.
“Saya sangat prihatin atas kejadian ini, pelakunya harus diberi hukuman seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Beceng kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Beceng menyoroti kasus tindak asusila yang diduga dilakukan oleh tenaga honorer atau PJLP Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur.
Baca juga: KPPPA minta semua pihak lindungi anak dari ancaman pelecehan
Dia menegaskan jika ditemukan pekerja yang melakukan tindakan asusila, maka harus diberikan sanksi berat. Terlebih jika perbuatan keji itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.
Dia mengimbau agar proses seleksi perekrutan PJLP harus lebih ditingkatkan kualifikasinya agar ke depan tidak ada lagi kejadian yang dapat mencoreng nama institusi.
“Baiknya dipecat, jangan lagi dijadikan PJLP dan mulai ke depan pengangkatan PJLP khusus Damkar harus selektif,” ujarnya.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan Kepolisian.
Baca juga: Oknum damkar tersangka, KemenPPPA apresiasi Polda Metro Jaya
Terduga pelaku juga terancam dipecat atau diputus kontraknya apabila terbukti bersalah dan telah mencemarkan nama baik institusi.
“Kalau dia memang salah ini sudah mencemarkan nama baik institusi, akan kita lakukan tindakan putus kontrak,” kata Satriadi.
Berdasarkan keterangan Kepolisian, tersangka SN dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meringkus tersangka berinisial SN karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia lima tahunbdi Jakarta Timur.
"Baru saja Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) melakukan pengamanan terlapor kasus pencabulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
“Saya sangat prihatin atas kejadian ini, pelakunya harus diberi hukuman seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Beceng kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Beceng menyoroti kasus tindak asusila yang diduga dilakukan oleh tenaga honorer atau PJLP Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur.
Baca juga: KPPPA minta semua pihak lindungi anak dari ancaman pelecehan
Dia menegaskan jika ditemukan pekerja yang melakukan tindakan asusila, maka harus diberikan sanksi berat. Terlebih jika perbuatan keji itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.
Dia mengimbau agar proses seleksi perekrutan PJLP harus lebih ditingkatkan kualifikasinya agar ke depan tidak ada lagi kejadian yang dapat mencoreng nama institusi.
“Baiknya dipecat, jangan lagi dijadikan PJLP dan mulai ke depan pengangkatan PJLP khusus Damkar harus selektif,” ujarnya.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan Kepolisian.
Baca juga: Oknum damkar tersangka, KemenPPPA apresiasi Polda Metro Jaya
Terduga pelaku juga terancam dipecat atau diputus kontraknya apabila terbukti bersalah dan telah mencemarkan nama baik institusi.
“Kalau dia memang salah ini sudah mencemarkan nama baik institusi, akan kita lakukan tindakan putus kontrak,” kata Satriadi.
Berdasarkan keterangan Kepolisian, tersangka SN dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meringkus tersangka berinisial SN karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia lima tahunbdi Jakarta Timur.
"Baru saja Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) melakukan pengamanan terlapor kasus pencabulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: