Perempuan 38 tahun yang menjadi kurir sindikat internasional penyelundupan narkoba itu ditangkap pada Rabu (6/11) di Bandara Pulau Pinang, demikian dilaporkan media setempat, di Kuala Lumpur, Sabtu.
Tersangka yang memiliki anak lelaki berusia 16 tahun itu mengaku diupah 1.600 ringgit (sekitar Rp5,3 juta) oleh sindikat penyelundup, yang akan dia digunakan membiayai hidup keluarganya.
Kepala Kepolisian Daerah Baratdaya, Superintendan Mohd Hatta Mohd Zain, mengatakan, tersangka ditahan pukul 19.40 waktu setempat oleh petugas yang mencurigai gerak-geriknya.
"Ketika itu tersangka menarik koper pakaian abu-abu dan sedang keluar dari ruang pemeriksaan. Polisi yang menduga wanita itu coba menyelundupkan narkoba kemudian menahan dia untuk pemeriksaan lanjut," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan satu bungkusan berisi shabu-shabu dibalut plastik hitam dan disembunyikan dalam ruang yang sudah dimodifikasi pada tas pakaiannya."
"Tersangka menaiki penerbangan dari negaranya dan dipercayai mengambil pasok narkoba dari Guangzhou, China, sebelum mengambil penerbangan dari Hong Kong ke negara ini," katanya.