"Dari proses konsolidasi untuk pendirian perusahaan asuransi syariah, sebanyak 32 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah menyatakan akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu.
Baca juga: OJK susun pedoman proses pemisahan asuransi unit syariah
Ekuitas minimum tersebut dapat dipenuhi baik melalui penambahan modal dari pemegang saham, pertumbuhan perusahaan secara organik, atau melalui konsolidasi perusahaan.
Baca juga: OJK akan bentuk Database Polis Asuransi Nasional
Baca juga: OJK: Aset industri asuransi tumbuh capai Rp1.130,05 triliun