Saksi Bawaslu jelaskan kronologi laporan Gibran bagi susu di CFD
3 April 2024 17:15 WIB
Tangkapan layar - Saksi yang dihadirkan oleh Bawaslu RI, anggota Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji, berbicara di dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jakarta (ANTARA) - Saksi yang dihadirkan oleh Bawaslu RI, anggota Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji, menjelaskan kronologi laporan terkait cawapres Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu dalam Car Free Day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sakhroji menyebut, terdapat laporan kepada Bawaslu RI terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 Desember 2023 itu.
“Dalam CFD tersebut, sesuai dengan penelusuran data yang kami lakukan, itu ada pembagian susu merek Greenfield kepada warga yang hadir di kawasan CFD tersebut,” kata Sakhroji dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Kemudian, pada tanggal 27 Desember 2023, Bawaslu RI menerbitkan surat pemberitahuan status laporan.
“Jadi, terkait dengan tindak pidana, keputusan Bawaslu RI atas nomor laporan 001 Tahun 2023, peristiwa tersebut tidak memenuhi tindak pidana pemilu,” ujarnya.
Tidak hanya Bawaslu RI, Bawaslu Kota Jakarta Pusat juga melakukan penelusuran karena peristiwa tersebut terkait dengan aturan Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Sakhroji menjelaskan, hasil akhir dari penelusuran adalah diputuskan bahwa tindakan membagikan susu di wilayah HBKB tidak sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 dalam Pergub tersebut yang menyatakan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
“Jadi, di situ kita hanya menemukan kegiatan politik, tetapi tidak menemukan adanya kegiatan kampanye,” kata dia.
Tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta adalah merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai saat ini kami masih koordinasi terkait dengan tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Agenda di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Rabu adalah mendengarkan pembuktian dari KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu.
Bawaslu menghadirkan satu orang ahli dan tujuh saksi. Ahli yang hadir adalah Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017 dan Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin Prof. Dr. Muhammad Alhamid, S.I.P., M.Si.
Sedangkan saksi yang hadir adalah Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina, dan Badrul Munir.
Sakhroji menyebut, terdapat laporan kepada Bawaslu RI terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 Desember 2023 itu.
“Dalam CFD tersebut, sesuai dengan penelusuran data yang kami lakukan, itu ada pembagian susu merek Greenfield kepada warga yang hadir di kawasan CFD tersebut,” kata Sakhroji dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Kemudian, pada tanggal 27 Desember 2023, Bawaslu RI menerbitkan surat pemberitahuan status laporan.
“Jadi, terkait dengan tindak pidana, keputusan Bawaslu RI atas nomor laporan 001 Tahun 2023, peristiwa tersebut tidak memenuhi tindak pidana pemilu,” ujarnya.
Tidak hanya Bawaslu RI, Bawaslu Kota Jakarta Pusat juga melakukan penelusuran karena peristiwa tersebut terkait dengan aturan Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Sakhroji menjelaskan, hasil akhir dari penelusuran adalah diputuskan bahwa tindakan membagikan susu di wilayah HBKB tidak sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 dalam Pergub tersebut yang menyatakan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
“Jadi, di situ kita hanya menemukan kegiatan politik, tetapi tidak menemukan adanya kegiatan kampanye,” kata dia.
Tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta adalah merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai saat ini kami masih koordinasi terkait dengan tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Agenda di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Rabu adalah mendengarkan pembuktian dari KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu.
Bawaslu menghadirkan satu orang ahli dan tujuh saksi. Ahli yang hadir adalah Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017 dan Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin Prof. Dr. Muhammad Alhamid, S.I.P., M.Si.
Sedangkan saksi yang hadir adalah Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina, dan Badrul Munir.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: