Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi berupa pengurangan alokasi impor gula rafinasi kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan praktek perembesan gula ke pasar.

"Akan diberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan importir gula rafinasi yang melakukan perembesan produknya tersebut," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Bachrul mengatakan, pihaknya akan melakukan pengurangan alokasi impor gula rafinasi tersebut jika perusahaan-perusahaan itu benar terbukti melakukan pelanggaran atau melakukan praktek perembesan gula rafinasi ke pasar.

"Memang ada indikasi terjadi perembesan, kita akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, harus tetap menggunakan azas praduga tak bersalah kecuali memang ditemukan pelanggaran tersebut," katanya.

Bachrul menjelaskan, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil langkah tegas tersebut apabila memang pada akhirnya nanti ditemukan praktek perembesan gula rafinasi ke pasar-pasar.

Selain itu, lanjut Bachrul, terkait dengan krisis gula di perbatasan, pihaknya telah memberikan alokasi khusus sebanyak 120.000 ton yang hanya diperuntukkan di wilayah perbatasan.

"Tahun ini dialokasikan kurang lebih sebanyak 120.000 ton, khusus untuk wilayah perbatasan," kata Bachrul.

Beberapa waktu lalu, Kementrian Perdagangan menemukan rembesan gula rafinasi yang beredar di pasar tradisional, dan ditengarai terdapat lima merek dagang gula rafinasi yang ditemukan beredar.

Ke lima merek tersebut adalah merek DSI milik PT Duta Segar International, BMM milik PT Berkah Manis Makmur, Inti Manis milik PT Permata Dunia Sukses Utama, SUJ milik PT Sentra Usahatama Jaya serta Bola Manis milik PT Makassar Tene.

Seperti diketahui, Kemdag menunjuk PT Sucofindo untuk melakukan audit distribusi gula rafinasi dari produsen sampai ke pengecer, dan ditingkat produsen, audit gula rafinasi sudah selesai dilakukan sementara di tingkat distributor masih dalam tahap penyelesaian.

(V003/S004)