Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengevaluasi inovasi model bisnis yang diajukan oleh 16 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).

"Saat ini terdapat 16 penyelenggara ITSK yang telah mengajukan permohonan untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Terhadap 16 penyelenggara ITSK tersebut, OJK sedang melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta evaluasi atas inovasi model bisnis mereka.

Hasan menuturkan per Maret 2024, terdapat 52 penyelenggara ITSK yang masih tercatat dalam Regulatory Sandbox OJK dan terbagi dalam lima klaster model bisnis, yaitu Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Financial Planner, dan Wealth Tech.

Baca juga: OJK kenakan sanksi terhadap 20 perusahaan pembiayaan pada Maret 2024

OJK akan terus melakukan percepatan evaluasi dan pemberian rekomendasi proses Regulatory Sandbox, terutama tentang klaster yang memiliki karakteristik model bisnis dan aktivitas sejenis, seperti Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Financial Planner, dan Wealth Tech.

Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya tentang penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Baca juga: OJK beri sanksi bagi 45 pelaku pasar modal hingga Maret 2024

OJK berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi di sektor ITSK untuk mengoptimalkan inovasi teknologi dalam mendukung sektor keuangan sehingga dapat berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Sejak diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 pengajuan permohonan oleh penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK.

Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat sebagai peserta Regulatory Sandbox terhadap 155 penyelenggara ITSK.

Baca juga: OJK minta anak muda waspadai platform ilegal saat investasikan THR
Baca juga: OJK rumuskan kebijakan penerapan kecerdasan buatan di sektor keuangan