Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan jumlah penerobos jalur TransJakarta pada 2013 menurun dibandingkan 2012. Sejak Rabu lalu (6/11), wacana denda penerobos jalur khusus ini ditetapkan Rp500.000 untuk pengemudi sepeda motor dan Rp1 juta bagi supir mobil.

"Sepanjang 2012, penerobos jalur bus yang ditilang lebih dari 8.000. Pada 2013, cuma sekitar 6.000," kata Rikwanto, di Jakarta, Jumat.

Rikwanto mengatakan, rencana pemerintah Provinsi DKI Jakarta denda setinggi itu bagi penerobos jalur transjakarta bisa memberi efek jera. Tujuannya agar jalur transjakarta itu bebas dari kendaraan lain, sehingga bisa menjamin kelancaran transportasi umum itu.



Jika jalur transjakarta di koridor I bisa relatif "bersih" dari pelanggar, maka hal sebaliknya masih terjadi di jalur lain transjakarta, di antaranya di Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, hingga Jalan Salemba Raya.




Masih cukup banyak mobil dan sepeda motor memilih masuk ke jalur transjakarta agar bisa cepat mencapai tujuan. Petugas patroli transjakarta cuma memandangi para pelanggar yang masuk ke jalur transjakarta di balik portal penghalang.




Begitupun polisi lalu-lintas yang berjaga di sekitar portal dan perempatan besar jalur transjakarta, di pertemuan antara Jalan Salemba Raya dan Jalan Diponegoro.