Wapres tak permasalahkan empat menteri bakal dipanggil MK
2 April 2024 18:48 WIB
Wapres Ma'ruf Amin (tengah) saat memberikan keterangan pers usai membuka "Banten Halal Festival Ramadhan: Dari Banten untuk Dunia" di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (2/4/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden/pri.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin tidak mempermasalahkan rencana Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4).
Wapres sebagaimana keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden menekankan siapapun yang dipanggil harus hadir sebagai kewajiban konstitusional.
"Saya kira kan MK memerlukan penjelasan, siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional," kata Wapres saat memberikan keterangan pers usai membuka "Banten Halal Festival Ramadhan: Dari Banten untuk Dunia" di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa.
Adapun, empat menteri tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keoordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menurut Wapres, Majelis Hakim MK perlu memanggil para menteri tersebut karena ingin memperoleh penjelasan yang lebih rinci, detil, dan luas terkait program dan kebijakan pemerintah yang dijalankan mereka, yang dipersoalkan dalam sidang tersebut.
Dengan adanya penjelasan dari empat menteri itu diharapkan dalam memutuskan perkara nantinya benar-benar berdasarkan akuntabilitas dan profesionalitas karena telah mendengar penjelasan secara langsung dari pihak yang terkait.
"Jadi, memang mungkin MK memerlukan penjelasan lebih banyak yq karena [masalahnya] muncul kan di sidang MK. saya kira bagi kita tidak ada masalah karena itu kan penjelasan," tuturnya.
Perihal kelanjutannya seperti apa, Wapres menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan perkara yang tengah disidangkan.
"Itu nanti kah setelah para menteri sudah dimintai penjelasannya, tentu akan semakin jelas nanti keadaannya," ujar Wapres.
Saat ditanya apakah akan memberikan arahan khusus kepada para menteri tersebut sebelum hadir di sidang MK, Wapres menegaskan bahwa dia tidak akan melakukan hal itu.
"Saya kira tidak ada arahan karena mereka sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsinya, dengan tugas pokoknya dan mereka sudah menguasai (dan) tahu masalah. Jadi,.tidak perlu ada arahan-arahan karena mereka kan sudah tahu apa yang mereka jalankan, saya kira tidak ada masalah," ucap Wapres.
Terkait program bantuan sosial (bansos) yang menjadi salah satu masalah yang dipersoalkan dalam sidang sengketa pilpres tersebut, Wapres kembali menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai dan memutuskan hal tersebut.
"Itu urusannya nanti urusan MK yang akan menilai dan persidangan yang akan nanti (memutuskan). Kita tunggu saja putusan MK-nya seperti apa," katanya.
Baca juga: Mensos RI pastikan hadiri panggilan MK jika terima undangan
Baca juga: Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Baca juga: Airlangga tunggu surat panggilan jadi saksi PHPU di MK
Baca juga: MK jadwalkan panggil empat menteri di sidang PHPU Pilpres pada Jumat
Wapres sebagaimana keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden menekankan siapapun yang dipanggil harus hadir sebagai kewajiban konstitusional.
"Saya kira kan MK memerlukan penjelasan, siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional," kata Wapres saat memberikan keterangan pers usai membuka "Banten Halal Festival Ramadhan: Dari Banten untuk Dunia" di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa.
Adapun, empat menteri tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keoordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menurut Wapres, Majelis Hakim MK perlu memanggil para menteri tersebut karena ingin memperoleh penjelasan yang lebih rinci, detil, dan luas terkait program dan kebijakan pemerintah yang dijalankan mereka, yang dipersoalkan dalam sidang tersebut.
Dengan adanya penjelasan dari empat menteri itu diharapkan dalam memutuskan perkara nantinya benar-benar berdasarkan akuntabilitas dan profesionalitas karena telah mendengar penjelasan secara langsung dari pihak yang terkait.
"Jadi, memang mungkin MK memerlukan penjelasan lebih banyak yq karena [masalahnya] muncul kan di sidang MK. saya kira bagi kita tidak ada masalah karena itu kan penjelasan," tuturnya.
Perihal kelanjutannya seperti apa, Wapres menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan perkara yang tengah disidangkan.
"Itu nanti kah setelah para menteri sudah dimintai penjelasannya, tentu akan semakin jelas nanti keadaannya," ujar Wapres.
Saat ditanya apakah akan memberikan arahan khusus kepada para menteri tersebut sebelum hadir di sidang MK, Wapres menegaskan bahwa dia tidak akan melakukan hal itu.
"Saya kira tidak ada arahan karena mereka sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsinya, dengan tugas pokoknya dan mereka sudah menguasai (dan) tahu masalah. Jadi,.tidak perlu ada arahan-arahan karena mereka kan sudah tahu apa yang mereka jalankan, saya kira tidak ada masalah," ucap Wapres.
Terkait program bantuan sosial (bansos) yang menjadi salah satu masalah yang dipersoalkan dalam sidang sengketa pilpres tersebut, Wapres kembali menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai dan memutuskan hal tersebut.
"Itu urusannya nanti urusan MK yang akan menilai dan persidangan yang akan nanti (memutuskan). Kita tunggu saja putusan MK-nya seperti apa," katanya.
Baca juga: Mensos RI pastikan hadiri panggilan MK jika terima undangan
Baca juga: Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Baca juga: Airlangga tunggu surat panggilan jadi saksi PHPU di MK
Baca juga: MK jadwalkan panggil empat menteri di sidang PHPU Pilpres pada Jumat
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: