Jakarta (ANTARA News) - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana mengatakan Majelis Kehormatan lembaga pengawasan tersebut memiliki waktu 30 hari untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua (non aktif) Ombudsman Azlaini Agus.
"Saya tahu hari ini mereka (Majelis Kehormatan) sedang mendengar saksi-saksi dari pelapor. Mereka punya waktu 30 hari dan itu sangat pendek," katanya usai rapat koordinasi dengan Polri di Jakarta, Kamis.
Danang mengatakan pihaknya tidak ikut campur dalam proses penentuan nasib Azlaini apakah ia akan tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman atau justru diberhentikan secara tidak hormat.
"Akan berjalan paralel, tidak akan saling ikut campur dalam penyidikan yang dilakukan kepolisian atau Polresta," katanya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui saksi-saksi yang diperiksa dalam progres perkembangan pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan.
"Tapi, kita juga belum tahu progresnya sampai dimana," katanya.
Namun, ia mengaku telah menerima surat panggilan dari penyidik Polri terkait pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Azlaini. Namun, menurut informasi, Azlaini tidak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Saya kira kami membaca berita-berita di media online beliau (Azlaini) tidak bisa hadir hari ini, kita harapkan proses ini bisa selesai," katanya.
Dia mengatakan pihaknya tidak menjelaskan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses tersebut.
"Saya kurang tahu, saya tidak boleh mengintervensi majelis kehormatan. Saya sebagai Ketua Ombudsman tidak punya kewenangan intervensi majelis kehormatan," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua (non aktif) Ombudsman Azlaini Agus.
Azlaini dituduh menampar staf PT Gapura Angkasa bernama Yana Novia di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Tindakannya ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.
Majelis Kehormatan Ombudsman terdiri dari pihak internal yaitu Petrus B Peduli dan Hendra Nurtjahjo. Sementara, pihak eksternal yang merupakan akademisi atau tokoh masyarakat yaitu Masdar F Masudi, Harkristuti Harkrisnowo, dan Zainal Arifin Mochtar.
Majelis Kehormatan akan mulai bekerja per tanggal 1 November 2013. Ombudsman, kata Budi, akan menghormati langkah penegakan hukum terhadap Azlaini.(*)
Perlu 30 hari untuk usut kasus Azlaini
7 November 2013 21:21 WIB
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana (FOTO ANTARA)
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: