Kudus (ANTARA) - Investasi di bidang hasil tembakau dinilai semakin menarik, menyusul bertambahnya pabrik rokok di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, karena pada tahun 2024 jumlahnya mencapai 166 pabrik rokok.

"Jumlah pabrik rokok sebanyak itu, tersebar di Keresidenan Pati. Tentunya berbeda dengan tahun sebelumnya yang tercatat hanya 159 pabrik rokok," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Selasa.

Ia mengungkapkan penambahan jumlah perusahaan rokok tersebut, terjadi sejak beberapa tahun terakhir.

Misal, pada tahun 2021 jumlahnya 114 pabrik rokok, kemudian tahun 2022 jumlahnya bertambah menjadi 129 perusahaan. Kemudian tahun 2023 ada penambahan 30 pabrik rokok, sehingga totalnya menjadi 159 perusahaan.

Memasuki pertengahan bulan Maret 2024, imbuh dia, jumlahnya bertambah lagi menjadi 166 perusahaan.

Dari jumlah pabrik rokok sebanyak itu, terbanyak ada di Kabupaten Kudus yang mencapai 105 pabrik rokok, sedangkan selebihnya tersebar di Kabupaten Jepara, Rembang, dan Pati.

"Sebagai institusi yang mengemban amanah untuk penghimpun penerimaan negara di bidang cukai, kehadiran dan kontribusi sejumlah perusahaan penghasil tembakau di wilayah kami, tentu sangat mendukung dalam memenuhi target penerimaan cukai, khususnya cukai hasil tembakau," ujarnya.

Ia juga bersyukur target penerimaan cukai tahun 2023 sebesar Rp38,31 triliun bisa terealisasi karena hingga akhir tahun 2023 capaiannya sebesar Rp40,2 triliun atau 105,7 persen.

Sementara target penerimaan cukai secara nasional tahun lalu, kata dia, sebesar Rp227,2 triliun, sedangkan realisasinya sebesar Rp221,85 triliun atau 97,6 persen.

"Bisa jadi capaian inilah menjadi pertimbangan pimpinan untuk memberikan tantangan lebih besar lagi kepada KPPBC Kudus dengan memberikan target penerimaan 2024 sebesar Rp44,4 triliun. Dengan dukungan seluruh pihak dan kerja keras kami, optimistis bisa tercapai," ujarnya.

Untuk memaksimalkan penerimaan cukai rokok, maka KPPBC Kudus akan berupaya membantu pemasaran rokok golongan II dan III jangan sampai terganggu rokok ilegal. Di antaranya dengan meningkatkan pengawasan rokok ilegal dan keberadaan Satpol PP dengan dukungan anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang lebih besar juga akan dimaksimalkan untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.


Baca juga: Penyaluran BLT Buruh Pabrik Rokok di Kudus mencapai 94,36 persen