Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan pihaknya tengah menelusuri indikasi pemanfaatan warga Aceh oleh bandar narkotika untuk mengelola ladang ganja.

"Fenomena ini kita sedang meneliti juga, apakah ini ada sindikasi yang kemudian memberikan modal kepada mereka terus mereka menanam lalu hasil panen dibawa kembali ke Jakarta," kata Marthinus saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa.

Baca juga: BNN bongkar sindikat peredaran 200 kilogram ganja dari Aceh

Penelusuran itu dilakukan BNN lantaran banyak ganja yang diedarkan di wilayah Pulau Jawa, khususnya Jakarta berasal dari ladang yang ada di Aceh.

Dari beberapa kasus penemuan ladang ganja di Aceh, menurut dia, mayoritas lahan tersebut pun dikelola oleh masyarakat setempat.

Marthinus mengatakan para petani ini diduga juga mendapat pemasukan karena mau mengelola ladang ganja. Setelah panen, ganja tersebut dijual bandar dengan harga tinggi.

"Petani mungkin dia dapat Rp10 juta atau Rp20 juta, tapi yang mendapatkan keuntungan besar itu ya bandar besarnya yang memang dia sebagai penampung lalu dia mengedarkan dengan harga yang sangat tinggi sekali," kata Marthius.

Menurut Martinus, menanam tanaman ganja bagi sebagian masyarakat Aceh merupakan bagian dari tradisi. Namun demikian, dia menilai masyarakat harus diedukasi bahwa aktivitas tersebut bagian dari sindikat yang memanfaatkan warga itu.

Baca juga: BNN selidiki pemilik 4 hektare ladang ganja di Aceh Besar

Jika terus berlanjut, dia menilai aktivitas peredaran ganja di seluruh Indonesia akan sulit untuk dikurangi. Oleh karena itu, jajaran BBN pun akan melakukan beragam pendekatan demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak dari penanaman ganja itu.

"Kami akan melakukan berbagai pendekatan seperti pendekatan komunitas, pendekatan intelijen, pendekatan penegakan hukum, pendekatan ekonomi, dan lain-lain agar kekuatan bandar ini itu tidak boleh berakar di masyarakat," kata dia.


Tangkap sindikat ganja dari Aceh

Sebelumnya, BNN membongkar sindikat peredaran 200 kilogram ganja yang akan dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa, Sabtu (2/3) lalu.

"Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Provinsi Aceh dengan tersangka sebanyak dua orang dan barang bukti yang ada kurang lebih 200 kilogram," kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri saat jumpa pers di Kantor BNN.

Wayan menjelaskan penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pengiriman ganja dari Aceh menuju Pulau Jawa.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik BNN pun melakukan penelusuran ke satu wilayah yang disinyalir menjadi lokasi pengiriman ganja tersebut yakni di kawasan Indrapuri, Aceh Besar, Sabtu (2/3).

Baca juga: BNN musnahkan empat hektare ladang ganja dari tiga titik di Aceh Besar

Tidak hanya itu, tim juga sudah mengantongi satu nama tersangka yakni MR yang bertugas mengantar ganja tersebut dari Aceh ke Pulau Jawa.

Setelah sampai di lokasi, kata I Wayan, penyidik BNN langsung mengikuti MR yang mengendarai mobil sambil membawa beberapa kilogram ganja.

Karena panik dan merasa dibuntuti, MR langsung melarikan diri dan membuang beberapa karung ganja untuk menghilangkan barang bukti.

"MR melarikan diri dan masuk ke dalam hutan dengan cara melempar barang bukti ke jalan serta meninggalkan mobilnya di pinggir jalan," kata dia.

Tidak berselang lama, tim akhirnya menangkap MR di kediamannya. Penyidik lalu membawa MR ke lokasi pembuangan karung ganja yang ada di tengah hutan.

"Di lokasi pembuangan tim menemukan enam karung ganja kering dengan berat total 132 kilogram," ucap I Wayan.

Setelah itu, penyidik pun langsung menuju lokasi lain di kawasan Indrapuri yang dijadikan MR sebagai tempat menyimpan sisa ganja siap kirim.

Dari lokasi tersebut, pihak kepolisian akhirnya menyita puluhan kilogram ganja siap kirim milik MR. Total yang berhasil disita pun sekitar 200 kilogram.

Tidak sampai di situ, MR juga mengaku kepada penyidik bahwa barang haram itu dia dapat dari sebuah ladang seluas 4 hektare yang berlokasi di Lamteuba, Aceh.

"Kita temukan ladang ganja seluas empat hektare dan ditemukan juga ganja tambahan lagi ganja basah tujuh ton dan pada tanggal 7 Maret sudah kita lakukan pemusnahan," kata dia.

Setelah semua terungkap, kata I Wayan, MR akhirnya mengaku bahwa dia diperintahkan seorang narapidana berinisial RF untuk mengantar ganja tersebut ke Pulau Jawa.

BNN pun langsung menangkap narapidana berinisial RF itu di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Lampung.

"RF yang punya jaringan, dia menghubungi MR dengan telepon genggam untuk mengantar ganja itu," ujarnya.

Hingga saat ini, BNN masih menyelidiki lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam sindikat peredaran ganja tersebut.

Atas perbuatannya, MR dan RF dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Baca juga: BNN dukung putusan MK tolak permintaan legalisasi ganja
Baca juga: Kepala BNN ingatkan pekerja migran soal narkotika di luar negeri