Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan aset industri asuransi pada Februari 2024 mencapai Rp1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara year on year (yoy), dari posisi yang sama di tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.106,97 triliun.

"Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp909,77 triliun atau naik 2,47 persen (yoy)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisoner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa.

Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial pada Februari 2024 mencapai Rp60,84 triliun atau meningkat 10,88 persen (yoy), terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 1,45 persen (yoy) dengan nilai Rp30,77 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 22,53 persen (yoy) dengan nilai Rp30,07 triliun.

Ogi menuturkan kinerja tersebut didukung permodalan yang solid dengan industri asuransi jiwa, dan asuransi umum dan reasuransi mencatatkan risk based capital (RBC) yang masing-masing sebesar 452,24 persen dan 339,94 persen, jauh di atas ambang batas sebesar 120 persen.

Untuk asuransi non-komersial yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan baik aset badan dan program jaminan kesehatan nasional, dan BPJS Ketenagakerjaan baik aset badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan serta program asuransi untuk ASN, TNI dan Polri tercatat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan total aset sebesar Rp220,27 triliun atau tumbuh sebesar 0,53 persen (yoy).

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Februari 2024 tumbuh sebesar 10,88 persen dengan nilai sebesar Rp1.427,01 triliun. Untuk dana pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,03 persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp372,34 triliun.

Untuk program pensiun wajib, total aset mencapai Rp1.054,67 triliun atau tumbuh sebesar 12,07 persen (yoy). Sedangkan pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 15,50 persen (yoy) mencapai Rp46,73 triliun pada Februari 2024.

Untuk penegakan hukum dan perlindungan konsumen sektor PPDP, pada Maret 2024 bidang pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan sektor PPDP sebanyak 89 sanksi, yang terdiri dari 56 sanksi peringatan tertulis, peringatan teguran, dan 32 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran lainnya.

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK telah melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan untuk kepentingan pemegang polis. OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun.

Baca juga: Indonesia Re sebut industri asuransi harus mulai terapkan digitalisasi

Baca juga: OJK: Asuransi Wajib jadi program strategis roadmap industri asuransi