Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI meminta para calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 bersiap untuk beradaptasi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan menggantikan KUHP sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan selain UU KUHP baru tersebut, para calon anggota LPSK juga perlu beradaptasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Yang penting nanti anggota komisioner LPSK itu nanti yang terpilih itu memang betul-betul sebagaimana yang disampaikan oleh undang-undang," kata Pangeran saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Adapun UU KUHP yang telah disahkan oleh DPR RI pada Desember 2022 dan diundangkan pada Januari 2024 itu bakal mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Sehingga UU KUHP itu bakal berlaku pada tahun 2026.

Di samping itu, menurutnya ada usulan dari Anggota Komisi III DPR terkait untuk mendorong keberlanjutan dan kesinambungan kinerja di LPSK. Usulan tersebut, kata dia, menghendaki dua atau tiga anggota LPSK lama diloloskan untuk kembali menjadi anggota LPSK di periode yang baru.

"Kan ada tiga komisioner tuh yang ikut tes, paling tidak dua atau tiga dari tujuh itu. Jadi kerja yang kemarin itu bisa berkesinambungan, bisa melanjutkan hutang-hutang yang kemarin itu," katanya.

Pada Senin (1/4) dan Selasa (2/4) ini, Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test kepada 14 calon Anggota LPSK di Kompleks Parlemen, Jakarta. Tes tersebut dibagi masing-masing harinya untuk tujuh calon anggota.

Pada Senin (1/4), tujuh orang calon anggota LPSK yang mengikuti fit and proper test di antaranya Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK saat ini), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Margaretha Hanita (Dosen UI), Apong Herlina (Anggota Komisi Kejaksaan), Wahyu Wagiman (advokat), Antonius Wibowo (Wakil Ketua LPSK saat ini), dan Wawan Fahrudin (Stafsus Kepala BPMI).


Lalu pada Selasa (2/4), tujuh orang anggota LPSK lainnya yang ikut tes tersebut di antaranya Yosep Adi Prasetyo (Peneliti Komisi Informasi Pusat), Achmadi (Wakil Ketua LPSK saat ini), Mardjoeki (Asesor Kemenkumham), Asnifriyanti Damanik (advokat), Subhan (tenaga ahli Yayasan Adil Sejahtera), Sri Nurherwati (advokat), dan Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun).

Baca juga: Komisi III DPR gelar uji kelayakan calon anggota LPSK 2024-2029
Baca juga: LPSK dorong privasi korban perundungan di Serpong dilindungi