Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 256 kendaraan bermotor yang melanggar aturan parkir terjaring razia cabut katup pentil oleh Dinas Perhubungan Jakarta Barat di tiga lokasi berbeda yakni Jembatan Lima, Pinangsia dan kawasan Glodok, Rabu.





Razia yang dilakukan dari pukul 10.00 pagi hingga 12.00 WIB ini menjaring 256 kendaraan yang terdiri dari 233 kendaraan roda dua dan 23 kendaraan roda empat.




Pelanggaran parkir paling banyak terjadi kawasan Glodok yang mencapai 170 motor dan 6 mobil.

Di Pinangsia dan Jembatan lima terjaring 17 mobil dan 62 sepeda motor dan sebuah bajaj.




Ucok B. Harahap, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat mengatakan bahwa razia ini sudah rutin dilakukan dan sampai saat ini pihaknya sudah mencatat ribuan pelanggar parkir yang dicabut pentilnya.


"Jera atau tidak sebelumnya pasti akan ada evaluasi, kita liat saja nanti bagaimana, sampai saat ini belum dikaji lagi," tambah Ucok B. Harahap.