Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis.

Ridwan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB, dengan mengenakan kemeja warna biru. Ridwan memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.

Maria Elizabeth Liman adalah Direktur utama PT Indoguna Utama yang menjadi tersangka ketiga dari PT Indoguna Utama yang dijerat KPK dalam perkara tersebut.

Sebelumnya dua Direktur PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, telah ditetapkan tersangka.

Keduanya didakwa memberikan uang atau janji kepada Luthfi Hasan Ishaaq, yang saat itu menjadi Presiden PKS sekaligus anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, terkait pengurusan tambahan kuota impor daging sapi.

Arya dan Juard tertangkap tangan oleh KPK menyuap Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah.

Terkait kasus tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arya dan Juard sebagai saksi untuk Maria Elizabeth Liman hari ini.

Sedangkan terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Senin (04/11).

Sementara Luthfi masih menjalani proses persidangan.