Budi menuturkan nantinya warga yang berdomisili Jawa Barat dan Banten akan mengurus kelimpahan pajak di daerahnya.
Selain itu, diharapkan pemindahan aset di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak dikenakan biaya.
"Jadi nanti mereka yang mau memindahkan asetnya di Jabodetabek itu tidak dikenakan biaya," katanya.
Baca juga: DKI tunda penonaktifan NIK warga di luar daerah hingga usai lebaran
Berdasarkan data yang dikumpulkan, diprediksi ada sebanyak 75 ribu warga Tangerang Selatan yang ber-KTP DKI namun tinggal di daerah itu sudah lima sampai 25 tahun. Sama halnya, dengan 18 ribu warga Depok yang ditemukan ber-KTP DKI.Baca juga: DKI tunda penonaktifan NIK warga di luar daerah hingga usai lebaran
Karena itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk mengamanatkan bahwa warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya.
"Jadi apa yang kita jalankan adalah memang dari amanah Undang-undang," katanya.
Proses yang berjalan mulai April 2024 secara bertahap ini akan mendata warga dan secara terbuka mereka bisa melihat data tersebut. Warga bisa memberikan keluhan jika ada data tak sesuai.
"Mereka yang komplain bisa datang ke kelurahan yang akan dilayani petugas untuk verifikasi dan validasi," ujarnya.
Baca juga: Penonaktifan NIK DKI dilakukan bertahap mulai April
Warga yang memberikan keluhan akan diberikan dua rekomendasi yakni disarankan membuat surat keterangan surat keterangan pindah.Baca juga: Penonaktifan NIK DKI dilakukan bertahap mulai April
Lalu, jika yang bersangkutan memang masih di daerah akan dipastikan berapa lama dengan diberi waktu kepastian 1x24 jam.
"Jadi enggak lama langsung kita diberikan kewenangan oleh Kemendagri untuk langsung mengaktifkan kembali saat itu juga, sehingga tidak perlu memakan waktu yang beroperasi," katanya.