Dirut Pertamina penuhi panggilan KPK
7 November 2013 11:46 WIB
Dirut Pertamina Karen Agustiawan berjalan menuju ruang tunggu setibanya di KPK, Jakarta, Kamis (7/11). Karen diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus suap kegiatan SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini.
"Saya datang ke KPK hari ini untuk memenuhi undangan bahwa saya diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk Bapak Rudi Rubiandini," kata Karen sesaat setelah tiba di Gedung KPK di Jakarta, Kamis.
Karen tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.35 WIB, didampingi ajudannya.
Sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Karen pada Senin (4/11) lalu, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan telah memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
KPK sebelumnya juga pernah memeriksa pegawai kantor pusat PT Pertamina Isdiana Karma Putri, Bhimasakti dan Isdiana Karma Putri.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di SKK Migas berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.
Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dolar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.
Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.
KPK juga telah menyita tanah dan bangunan yang diduga milik Rudi Rubiandini di Jalan Haji Ramli No 13, Tebet, Menteng Dalam, Jakarta Selatan serta rumah di Jalan Anatomi Kelurahan Cigadung, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (29/10).
"Saya datang ke KPK hari ini untuk memenuhi undangan bahwa saya diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk Bapak Rudi Rubiandini," kata Karen sesaat setelah tiba di Gedung KPK di Jakarta, Kamis.
Karen tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.35 WIB, didampingi ajudannya.
Sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Karen pada Senin (4/11) lalu, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan telah memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
KPK sebelumnya juga pernah memeriksa pegawai kantor pusat PT Pertamina Isdiana Karma Putri, Bhimasakti dan Isdiana Karma Putri.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di SKK Migas berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.
Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dolar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.
Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.
KPK juga telah menyita tanah dan bangunan yang diduga milik Rudi Rubiandini di Jalan Haji Ramli No 13, Tebet, Menteng Dalam, Jakarta Selatan serta rumah di Jalan Anatomi Kelurahan Cigadung, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (29/10).
Pewarta: Monalisa
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013
Tags: